Fenomena Pernikahan Sedarah , Negara Butuh Syariah

Oleh : Wulan Amalia Putri, SST 
(Staf Dinas Sosial Kab. Kolaka)

Heboh pernikahan sedarah (Inses) yang terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, masih menjadi perbincangan publik. Dilansir dari tribunnews.com pada Rabu (3/7/2019), seorang pria berinisial AM (32) dilaporkan menikahi seorang wanita. Bagian mengejutkannya adalah mereka adalah kakak adik kandung. 

Peristiwa memalukan ini dilaporkan oleh istri AM sendiri yang berinisial HE (28). Kepada Polres Bulukumba pada Senin (1/7/2019) kemarin, HE melaporkan bahwa sang suami telah berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri saat dirinya masih menjalin rumah tangga dengan HE. Tak sekadar berselingkuh, adik kandung AM juga dikabarkan tengah hamil 4 bulan saat menjalani pernikahan yang berlangsung di Kalimantan.
Menjadi perbincangan di media sosial, sontak saja kejadian ini dianggap sebagai kejadian yang memalukan. Pihak keluarga pun secara sosial merasa malu. Analisa ahli kesehatan pun mengemuka untuk memberikan penjelasan mengenai bahaya pernikahan sedarah dari sisi sains. Sementara Islam, jauh-jauh hari telah melarang keras perbuatan seperti ini.

Pernikahan sedarah bukan baru kali ini terjadi, namun tetap saja menjadi hal yang membuat bergidik. Kasus perikahan sedarah sebelumnya pernah terjadi juga di Kepulauan Riau yang melibatkan kakak beradik kandung, pasangan bernama Arman dan Siti. Diketahui bahwa Arman memiliki 5 saudara. Dia merupakan anak kedua dan Siti merupakan anak ke empat. Peristiwa yang sama juga terjadi dari keluarga Aritonang, di Medan, Sumatera Utara. Peristiwa inses ini terjdi pada Februari 2019 antara kakak dan adik dalam keluarga tersebut. 

Pernikahan sedarah ini terjadi antara Lucen Ricardo Aritonang dan adik kandungnya Erlinda Aritonang. Sebenarnya, Lucen sudah menikah dengan Susi Juliana Simanjuntak. Hancurlah hati Susi mengetahui kabar itu dan bahtera rumah tangganya hancur berkeping-keping. Hal itu terjadi setelah Susi mengetahui bahwa suaminya, Luncen ternyata telah memadu kasih dengan adik kandungnya, Erlinda. Hubungan cinta kasih terlarang itu sudah berjalan sejak Susi belum menikah dengan Luncen. (tagar.id, 4/7/19).

Menyusuri Akar Masalahnya
Konsep  hubungan sedarah atau hubungan sumbang atau inses (bahasa Inggris: incest) adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis. (id.wikipedia.org)

Masih dari Wikipedia, diketahui bahwa hubungan sedarah meninggalkan resiko kesehatan cukup serius. Hubungan sedarah ini  berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan). Fenomena ini juga umum dikenal dalam dunia hewan dan tumbuhan karena meningkatnya koefisien kerabat-dalam pada anak-anaknya. Akumulasi gen-gen pembawa 'sifat lemah' dari kedua tetua pada satu individu (anak) terekspresikan karena genotipe-nya berada dalam kondisi homozigot. 

Secara sosial, hubungan sumbang dapat disebabkan, antara lain, oleh ruangan dalam rumah yang tidak memungkinkan orang tua, anak, atau sesama saudara yang tidak  pisah kamar. Hubungan sumbang antara orang tua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat. 
Kondisi psikososial sendiri merujuk pada hubungan antara kondisi kesehatan mental atau emosional seseorang dengan kondisi sosialnya. Tidak dapat dipungkiri, dalam kehidupan Kapitalis Materialis seperti saat ini, banyak skali faktor yang menyebabkan kondisi psikososial individu menjadi sangat terganggu. Kondisi ekonomi yang kurang beruntung, masalah keluarga dan lemahnya konsep diri (self consept) hanyalah beberapa hal yang menjadikan inidividu mudah dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi dengan jalan pintas. Ditambah dengan suasana hidup yang diwarnai sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan publik), menjadikan agama dan Rabb bukan pilihan untuk menyelesaikan masalah.

Kondisi sosial yang berkaitan dengan sistem hidup yang digunakan memang akan menentukan keputusan yang diambil dalam menyelesaikan sebuah masalah. Pun dengan yang dialami oleh pelaku pernikahan sedarah. Rasa cinta, rasa iba, nafsu bercampur menjadi satu, membawa kepada tindakan yang melanggar seluruh norma. 

Secara norma susila, hubungan sedarah juga melanggar norma yang berlaku di masyarakat. Pada kasus yang terjadi di Bulukumba, tentunya perbuatan ini melanggar norma adat bugis. Rupanya di Bugis, ada hukuman adat yang membuat pelaku pernikahan sedarah begidik bukan main.Hukuman tersebut ialah Ri-Labu, yakni pelaku dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan ke laut.Ri-Labu sendiri adalah hukuman adat terberat di tanah Bugis bagi para pelanggar norma kesusilaan atau malaweng.

Islam Melarang Hubungan Sedarah
Hubungan sedarah termasuk perbuatan yang terlarang dalam Islam. Sebab, pernikahan dalam Islam sudah diatur dengan jelas dan dalam islam haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah seperti keluarga. Dalam Islam dikenal tiga golongan wanita yang haram dinikahi atau yang disebut mahram diantaranya adalah wanita dengan nasab yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23 yang berbunyi: ”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)
Islam juga menerapkan aturan-aturan yang dapat mencegah terjadinya interaksi yang salah antar anggota keluarga.Pertama, ajaran tiga waktu “aurat”. Terdapat adab untuk meminta izin dalam memasuki kamar orang tua. Bagi anak-anak yang belum baligh, harus diajarkan etika untuk meminta izin pada tiga waktu untuk memasuki kamar tidur orang tua. Hal ini untuk menjaga agar aktivitas pribadi suami istri tidak terganggu oleh anak-anak, dan anak-anak juga tidak menyaksikan pemandangan yang tidak selayaknya mereka saksikan.Allah telah telah berfirman :"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari). Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga (waktu) aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu, mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS. An-Nur: 58).

Dari ayat ini, diketahui bahwa ada 3 (tiga) waktu aurat, yakni sebelum shalat fajar, karena ketika itu orang-orang sedang tidur di tempat tidur mereka, saat qailulah (tidur siang), karena pada saat itu biasanya orang-orang melepaskan bajunya di tengah keluarganya dan  setelah shalat Isya, karena itu adalah waktu tidur. 

Kedua, Pemisahan Tempat Tidur Anak Laki-laki dan Perempuan. Adab berikutnya adalah pemisahan antara tempat tidur anak laki-laki dan anak perempuan. Rasulllah saw bersabda: "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah jika mereka telah berusia sepuluh tahun, serta pisahkan mereka di tempat tidur mereka" (HR. Abu Dawud).Al-Manawi menulis dalam kitab Fathul Qadil Syarh Jami Shagir, "Maksudnya adalah memisahkan anak-anak kalian di tempat tidurnya jika mereka telah berusia sepuluh tahun, sebagai antisipasi timbulnya syahwat, meskipun mereka saudara satu sama lain."

Ketiga, Pemisahan Tempat Tidur Anak dari Orang Tua. Bukan hanya mengenai adab meminta izin, dari ayat Al Qur’an mengenai tiga waktu aurat, maka didapatlah hukum mengenai pemisahan tempat tidur anak dan orang tua. Anak-anak perempuan mulai mencapai usia baligh sekitar delapan atau sembilan tahun, bagi anak laki-laki sekitar sepuluh tahun, sampai dengan waktu inilah diberlakukannya etika tiga waktu aurat. Setelah baligh, mereka harus meminta izin pada semua waktu.

Begitulah Islam memberikan serangkaian aturan yang sangat meminimalisir terjadinya pernikahan sedarah. Tak dapat dipungkiri bahwa Islam mampu memberikan perlindungan kepada keluarga dan masyarakat. Sudah sepatutnyalah kita kembali kepada keidupan Islam, agar hidup kita menjadi berkah. Wallahu ‘alam Bishawwab. 
Previous Post Next Post