DPRD dan Pemko Padang Menyetujui KUPA PPAS APBD TA 2019

PADANG - Sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS)  APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2019 pada rapat paripurna penyampaian akhir fraksi-fraksi, Senin (29/7/2019).

Penetapan kesepakatan itu ditandai setelah dilakukannya penandatangan Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019.

Sebelum penandatangan kesepakatan, didahului penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang yang menyetujui terhadap Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019 tersebut.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Padang Mahyeldi bersama Ketua DPRD Padang yang diwakili Wakil Ketua Asrizal serta Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan juga salah satu koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang. Sekretaris DPRD Syahrul dan Wakil Ketua DPRD Muhidi turut menyaksikan prosesi penandatanganan nota tersebut.

Wali Kota Padang mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak khususnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang hingga akhirnya disepakatinya KUPA PPAS  APBD Kota Padang TA 2019.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak, karena KUPA PPAS  yang baru saja ditandatangani,  dalam rangka menyikapi berbagai kondisi yang terjadi dalam mengimplementasikan APBD TA 2019," ungkap Mahyeldi

Diketahui, penetapan KUPA PPAS APBD TA 2019 telah melalui proses yang cukup panjang. Diawali penyampaian wali kota secara resmi pada 22 Juli 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Mahyeldi menjelaskan, berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penekanan perubahan belanja daerah akan diarahkan kepada penuntasan target-target pembangunan. Selain itu mendukung percepatan pencapaian pelaksanaan 10 program prioritas pembangunan Kota Padang.

"Pada KUPA PPAS APBD TA 2019 ini pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,69 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan APBD 2019 sebesar Rp 2,67 triliun. Pendapatan ini mengalami peningkatan sebesar Rp 20,19 miliar atau naik sebesar 0,75 persen," paparnya.

Dijelaskan Mahyeldi, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan tetap sebesar Rp 824,37 miliar. Kemudian dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp 1,57 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp 209,98 juta atau 0,01 persen dibandingkan APBD 2019.

Begitu pula tentang pendapatan daerah yang sah dialokasikan, belanja daerah, pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah sesuai siklus perubahan dan perbandingan dan peningkatannya.

"Kami menyadari, untuk memproses kesepakatan ini membutuhkan kerja ekstra keras untuk memahami draft yang kami susun, serta menyita waktu dan fikiran dalam pembahasannya. Jadi KUPA PPAS ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Padang dalam penyusunan APBD tahun 2019," urainya.

"Untuk mempercepat prosesnya, Walikota senantiasa berharap dukungan dan kerjasama pimpinan dan anggota DPRD, sehingga KUPA PPAS APBD TA 2019 dapat dibahas untuk ditetapkan dalam waktu yang tak begitu lama," pungkas Mahyeldi mengakhiri.

Rapat paripurna dihadiri para anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda Kota Padang , sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait.
Previous Post Next Post