Benarkah Grasi Pedofili, Ancam Generasi

Oleh: Rosmita

Mengharapkan keadilan di negeri ini, sungguh bagai mimpi. Hukum seolah dapat dibeli oleh siapa yang memiliki materi. Tak peduli apapun kesalahan seseorang selagi dia punya uang bisa bebas melenggang. Sekalipun kejahatan yang dilakukannya benar-benar keji dan mengancam generasi penerus negeri. Seperti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru Jakarta Internasional Shool (JIS) Neil Bantlemen terhadap anak didiknya.

Karena kasus ini Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman dengan hukuman penjara 10 tahun pada April 2015. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan terdakwa pada Agustus 2015.

Atas putusan banding tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Namun apa yang terjadi hari ini, sang pedofil bebas karena diberi grasi oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019. Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai 100 juta.

"Sudah bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019, dendanya juga sudah dibayar." kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/7/2019)

Keputusan ini sungguh menyakiti hati anak negeri, selain itu menjadi bukti lemahnya negara dalam menghadapi pelaku kriminal terutama warga asing. Negara seolah tidak punya kuasa dan kehilangan wibawa dihadapan dunia, dengan dibebaskannya pelaku pedofilia anak negeri terancam bahaya. Pelaku bisa kembali bebas berkeliaran dan mencari mangsa. Bukan tidak mungkin pelaku mengulangi perbuatannya dan akan lebih banyak korban-korban lainnya.

Kasus pedofilia semakin marak, karena tidak ada hukum yang tegas terhadap pelakunya. Sehingga tidak ada efek jera membuat pelaku kerap kali mengulangi perbuatannya. Bahkan korban pun jika tidak mendapat penanganan yang tepat akan melakukan hal yang sama dikemudian hari. Contoh, kasus Ryan dan Emon yang juga telah banyak memakan korban. Pelaku adalah korban pedofilia dimasa lalu yang kemudian menjadi pelaku. Hal ini tentu sangat mengancam dan membahayakan generasi penerus negeri.

Namun sistem yang ada saat ini tidak bisa  menyelesaikan dan memberantas kejahatan seksual secara tuntas.

Hanya Islam satu-satunya ideologi yang memberikan solusi hakiki untuk segala permasalahan umat saat ini, salah satunya adalah masalah kejahatan seksual.

Kejahatan seksual dapat dicegah dengan menanamkan aqidah yang kuat dan nilai-nilai Islam sedini mungkin pada diri seseorang. Dimulai dari keluarga dan sekolah sebagai benteng utama. Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah kontrol masyarakat dan peran negara dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual. 

Negara harus menjadi garda terdepan dalam menjaga aqidah umat dan melindungi generasi. Dengan memberi sanksi yang berat kepada pelaku kejahatan seksual sesuai syariat Islam. Yaitu, pelaku pedofilia dilemparkan dari tempat yang tinggi sampai mati. Hukuman ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menghapus dosanya. Sedangkan bagi orang lainnya menjadi pelajaran agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Dengan demikian kejahatan seksual dapat dicegah dan generasi bangsa dapat selamat. Namun hukum ini hanya bisa dilaksanakan apabila syariat Islam diterapkan secara keseluruhan dalam naungan khilafah ala minhajin nubuwwah.

Wallahu a'lam bishowab.
Previous Post Next Post