Bahaya Narkoba Mengintai Remaja

Oleh : Eliza Mumtaza 
(Pemerhati Remaja) 

Serang, Banten. ‘Serang kota Santri’, begitulah kiranya julukan yang disematkan untuk kota Serang. Mendengar kata ‘Santri’ sekilas dalam fikiran kita tergambar tentang sebuah kota yang religius, terjaga, aman, tenteram, damai, dan jauh dari kesan kriminalitas. 

Namun, alangkah mengejutkannya kota Santri ini menjadi sarang kriminalitas peredaran barang haram (narkoba). Baru-baru ini warga Serang kembali dibuat resah dengan merajalelanya narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa. Hal ini cukup membuat warga semakin resah, terlebih yang mempunyai anak remaja. 

Indonesia termasuk Kabupaten Serang merupakan daerah darurat narkoba. Tidak ada daerah di Indonesia yang bebas narkoba. Dalam sambutan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019 tingkat Kabupaten Serang di lapangan Kecamatan Petir, Rabu (26/6/2019). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjenpol Tantan Sulistyana mengatakan “Narkoba sudah menjadi masalah global dan dunia. Narkoba merupakan salah satu jenis dari 18 jenis trans nasional crime. Oleh karena itu jaringannya pun tingkat internasional”. 


Ada 20 desa di 9 kecamatan yang kerap terjadi kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Serang. Target pasar peredaran narkotika, pengguna narkoba adalah kaum Milenial (usia 18-25 tahun) didominasi mahasiswa dan pelajar yang potensial bagi para sindikat kejahatan narkotika. 

Berdasarkan data pelayanan rawat jalan SCR voluntary dari total 30 orang klien, 26,7 persen pengguna narkoba didominasi oleh mahasiswa dan pelajar.

Perdagangan dan peredaran gelap narkotika meningkat, baik dari segi nilai transaksi maupun jenis yang diperdagangkan. Selain itu, telah muncul jenis-jenis narkotika baru atau sering disebut new psychoactives substances (NPS), turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan narkotika. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh unodc dalam world drug reports 2018, sejak tahun 2009 sampai 2017 telah terdeteksi sebanyak 803 total NPS yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 111 negara. Ada 74 jenis di antaranya sudah beredar di Indonesia, di mana sebanyak 65 jenis sudah diatur dalam Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika. Sedangkan yang sembilan jenis belum diatur. Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum. 

Permasalahan lain yang muncul adalah telah terkontaminasinya seluruh lapisan masyarakat, baik aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, swasta, anggota legislatif, kepala daerah/kades, artis, pelajar/mahasiswa, dan lainnya hingga kerentanan di lingkungan rumah tangga.

Generasi muda adalah salah satu pilar pengokoh suatu bangsa, baik dan tidaknya moral para generasi adalah menjadi salah satu tanggung jawab negara, salah satunya adalah menjaga generasi dari segala yang dapat merusak tubuh. Lebih jauh lagi dapat merusak aqidah serta moral para generasi. 

Hal ini adalah buah dari diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang memisahkan peran agama dalam kehidupan. Kapitalis sekuler tidak lepas dari ide kebebasan, dan dari ide kebebasan itulah melahirkan kebebasan kepemilikan.

Kebebasan kepemilikan melahirkan Para Kapitalis (pemilik modal) yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Alhasil, maraknya peredaran barang haram tidak luput dari peran kaum kapitalis, maka tak heran pula jika terus meningkat. 

Meningkatnya permasalah ini disebabkan dua hal. Pertama: lemahnya pengawasan orang tua terhadap  anak. Orang tua (keluarga) adalah benteng/pondasi terkuat bagi anak agar terhindar dari hal-hal yang merusak akhlak dan Aqidahnya. Orang tua memiliki peran dan fungsi utama dalam mendidik anak-anaknya. 

Kedua: Lemahnya pengawasan negara terhadap pengaturan peredaran barang haram tersebut. Ini terbukti  dengan masih banyaknya kasus-kasus kejahatan yang makin berkembang.

Islam Menjaga Generasi

Islam adalah agama yang sempurna darinya terpancar peraturan yang mengatur seluruh aspek sendi kehidupan manusia. Sebagaimana Allah berfirman, "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sehingga mereka menjadikan kamu( muhammad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan (QS: An Nisaa:65)

Islam memiliki pandangan yang khas dalam menjaga anak dan generasi bangsa secara paripurna. Berikut ketentuan Islam dalam penjagaan generasi.

Pertama, Islam menjaga anak secara integral dan komprehensif (menyeluruh). Yang menjadi pilar pelaksanaan aturan Islam dalam menjaga generasi adalah individu. Setiap individu berkewajiban menjaga ketaqwaan dan melaksanakan hukum syara’ atas dasar keimanan.

Masyarakat pun juga mempunyai kewajiban melindungi anak dan generasi dari pengaruh obat-obatan terlarang dan pengaruh lainnya, yang dapat merusak moral dan akidah anak. Dengan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar sehingga terbentuklah masyarakat yang Islami.

Kemudian, negara (pemimpin) adalah pelindung (junnah), pengayom, dan benteng. Sesungguhnya, yang akan menjaga, melindungi dan mengurusi seluruh rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepengurusan itu. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah, "Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR. Bukhari).

Serta melarang konten apapun yang dapat melemahkan keimanan, dan mendorong terjadinya pelanggaran terhadap hukum syara’. Pun juga, negara memberi sanksi tegas bagi yang melanggar hukum syara dengan hukuman yang membuat pelaku menjadi jera serta dapat mencegah orang lain untuk melakukan pelanggaran.

Hal ini dapat terwujud jika sebuah negara dalam kehidupannya menerapkan hukum-hukum yang berasal dari sang pencipta.
 Wallahu A’lam Bishawab.
Previous Post Next Post