Selamatkan Remaja dari Kerusakan dengan Islam



Oleh: Eva Rahmawati 
Pemerhati Sosial

Terungkapnya kasus video asusila pelajar sebuah SMK di Kabupaten Bulukamba, Sulawesi Selatan pada bulan April lalu, menghadirkan keprihatinan. Bagaimana bisa pelajar yang masih usia remaja melakukan hubungan layaknya suami istri dan merekamnya? Lebih memprihatinkan lagi, kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah. Kini, rekaman video asusila itu sudah beredar luas.

Sebulan sebelumnya, masyarakat juga dibuat terkejut dengan kasus remaja di Jakarta yang menjadi mucikari anak di bawah umur. Dilansir oleh Tribunnews.com (10/3/19), polisi mengamankan seorang remaja berinisial EGR (17) yang terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur pada Kamis (7/3/2019). Sementara itu, UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di Indonesia adalah wanita yang berusia dibawah 18 tahun. (id.m.wikipedia.org)

Sistem Rusak Lahirkan Generasi Rusak

Menurut BKKBN, penularan HIV dan AIDS di Indonesia masih tergolong tinggi, terutama di usia produktif. Survei Litbang Kesehatan bekerjasama dengan Unesco menunjukan sebanyak 5,6% remaja Indonesia sudah melakukan seks pranikah. Survei skrining adiksi pornografi yang dilakukan di DKI Jakarta dan Pandeglang menunjukkan sebanyak 96,7% telah terpapar pornografi dan 3,7% mengalami adiksi pornografi. 

Pemerintah telah berupaya mengatasi masalah remaja terkait dengan seks bebas, pornografi, narkoba, dan sebagainya. Namun, sejauh ini upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang optimal. Kasus serupa senantiasa berulang. Pornografi dan pornoaksi pun semakin marak terjadi.  

Bagaimana bisa teratasi, jika akar masalahnya tidak tersentuh? Semestinya pemerintah fokus pada upaya pencegahannya, dengan menghilangkan semua faktor pendorong munculnya perilaku seks bebas. Nyatanya pemerintah justru fokus pada pencegahan penyakit menular seksual (PMS). Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati?

Akar masalah seks bebas pada remaja adalah penerapan sistem kehidupan yang menjauhkan agama dari kehidupan. Sekularisme berhasil menjadikan remaja muslim di tanah air menjelma menjadi generasi amoral. Agama hanya berperan dalam ritual ibadah saja. Sedangkan dalam kehidupan peran agama dinafikan. Yang ada memperturutkan hawa nafsu termasuk nafsu syahwat.

Merosotnya pemahaman agama menjadikan orang tua dan masyarakat kurang peka terhadap kemaksiatan seperti pacaran. Orang tua sudah merasa puas bila anaknya melakukan sholat, puasa, membaca Alquran, dan sebagainya. Padahal, itu semua tidak cukup jika masih ada pelanggaran terhadap hukum syara' yang lain.

Kehidupan sekuler berdampak pada ketaatan yang tidak utuh. Kaum muslim masih pilah pilih aturan. Layaknya prasmanan, dipilih yang disuka. Hal tersebut mengindikasikan tipisnya keimanan. Alhasil, tidak ada lagi perasaan takut pada remaja melakukan tindakan asusila. Orang tua tidak merasa berdosa membiarkan anaknya berpacaran. Masyarakat juga tidak menganggapnya sebagai permasalahan.

Keadaan ini diperparah dengan tayangan pornografi dan pornoaksi yang beredar di tengah masyarakat. Konten-konten pornografi sangat mudah diakses oleh remaja melalui ponsel-ponsel mereka. Jika ada kemauan sesungguhnya pemerintah mampu memberangus semua konten pornografi. Namun, nyatanya pemerintah tak berdaya melawan gempuran konten pornografi baik dari dalam maupun luar negeri. Semua masuk tanpa ada filter, dan generasi mudalah yang menjadi korban. Remaja dengan bebasnya menyaksikan konten pornografi, sehingga mereka mendapat rangsangan. Padahal, remaja adalah masa di mana hormon-hormon seksualnya tengah meluap.

Di sisi lain, kondisi perekonomian dan gaya hidup konsumtif juga membelit remaja. Kesulitan ekonomi dijadikan sebagai alasan klasik para remaja yang berkubang dalam dunia prostitusi. Namun tidak semua remaja yang jual diri karena tekanan ekonomi. Ada beberapa remaja yang menjual diri karena gaya hidup. Demi gadget baru, parfum mahal, baju branded, dan aksesoris mewah lainnya membuat para remaja terjun ke dunia pelacuran. 

Sistem ini juga gagal mencetak generasi bertakwa, generasi yang hanya takut kepada Allah Swt, dan gagal membentuk siswa yang berkepribadian Islam. Kurikulum yang padat dan menjenuhkan hanya menghasilkan siswa yang minim adab dan jauh dari penghormatan kepada orang tua dan guru. 

Terakhir, tidak ada sanksi bagi remaja yang melakukan tindak asusila, termasuk perzinaan. Ada dua hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, karena remaja masih dikelompokkan di bawah umur sehingga tidak dapat terjerat oleh undang-undang yang ada. Kedua, dalam KUHP, perbuatan asusila baru dapat dikenakan pada tindak pemerkosaan. Para remaja yang melakukan tindak asusila biasanya hanya dikenakan sanksi wajib lapor dan mendapat pembinaan. Tanpa sanksi yang memberikan efek jera, pantas bila remaja di tanah air berada dalam darurat seks bebas.

Solusinya Hanya Islam

Penerapan Islam yang menyeluruh dalam semua aspek kehidupan akan mampu membangun generasi yang berkepribadian Islam. Menjadi kewajiban bersama antara orang tua, seluruh kaum muslim dan negara dalam membina dan menanamkan keimanan dan ketakwaan pada diri kaum muslim,  termasuk remaja. Dengan kesadaran akan hubungannya dengan Tuhannya, para remaja akan senantiasa berbuat dalam koridor agama. Dengan demikian, mereka akan  jauh dari aktivitas yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Misalnya, berzina, mencuri, melacurkan diri, dan lain-lain.


Dalam pandangan Islam, zina adalah dosa besar. Jangankan melakukannya, bahkan umat Islam diperintahkan menjauhi segala perbuatan yang menghantarkan pada zina. Aktivitas pacaran yang lazim dilakukan remaja adalah tindakan yang mendekatkan pelakunya pada perzinaan. 

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (TQS al-isra' : 32)

Sinergi antara orang tua, masyarakat dan negara penting untuk dioptimalkan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak asusila para remaja. Orang tua berkewajiban mendidik anak-anak mereka agar memiliki kepribadian Islam. Masyarakat juga diwajibkan mengawasi dan mencegah terjadinya kemaksiatan. Amar ma'ruf nahi mungkar wajib bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.


Untuk menyelamatkan remaja, peran aktif negara sangat dibutuhkan. Bahkan peran negara sangat besar dalam menjaga moral masyarakat. Negara juga wajib menjamin kehidupan ekonomi warganya, agar tidak terdorong melakukan tindakan kemaksiatan seperti pelacuran. Negara juga harus menegakkan hukum-hukum Islam yang dengannya nilai-nilai akhlak terjaga.

Penegakkan hukum-hukum Islam terkait dengan tindak asusila bagi pezina yang belum menikah, seperti remaja  wajib dilaksanakan. Tertera dengan jelas dalam alqur'an surat an-Nur ayat 2, Allah Swt berfirman: 

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".

Remaja dalam hal ini dapat dikenakan sanksi pidana bila telah baligh. Sebab ia terbebani taklif dan harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Di samping itu, negara juga akan memotivasi para pemuda yang sudah mampu untuk menikah sehingga akan lebih terjaga. Bagi yang belum mampu, akan diminta untuk menjaga pergaulan dan puasa sunnah sebagai upaya mengendalikan diri.


Penutup

Sistem sekularisme demokrasi dengan paham kebebasannya hanya menghasilkan generasi rusak. Karena itu, sekularisme, demokrasi dan liberalisme harus segera dicampakkan. Sebagai gantinya, sistem Islam dengan hukum-hukum syariahnya harus diterapkan di bawah naungan Khilafah 'ala manhaj nubuwwah. 

Wallahu a'lam bishshowab.
Previous Post Next Post