Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan, Urgensi Penegakkan Khilafah

Penulis : Trisnawaty A
(Aktivis Dakwah, Revowriter Makassar)

Sudah menjadi jamak kita saksikan setiap tahun, ditengah kaum muslim sering terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan qamariyah. Pada gilirannya menyebabkan perbedaan pada puasa ramadan, idul adha dan idul fitri. Perbedaan ini terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Dan selisihnya tidak hanya sehari bahkan berhari-hari. 

Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Sebab, puasa dan idul fitri sejatinya bukan sekedar fenomena ibadah ritual. Tapi, lebih dari itu sebagai syiar pemersatu umat islam di seluruh dunia. Umat islam yang jumlahnya sekitar 1,5 milyar meliputi dua pertiga belahan dunia terpecah belah lebih dari 50 negara. Sesungguhnya merupakan umat yang satu (ummatan wahidatan) memiliki kitab yang satu, Rasul yang satu, kiblat yang satu, termasuk dalam hal puasa dan berhari raya semestinya juga satu.

Penentuan Awal dan Akhir Ramadan, Dengan Rukyat Hilal.

Syeikh Atha bin Khalil menjelaskan 'Rukyat telah dijadikan sandaran dalam puasa ramadan, sesuai dengan dalil yang terikat dengan hal  itu. Diantaranya, 'Berpuasalah kamu, karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal (bulan baru). Jika kalian tertutup karena tidak melihatnya, maka genapkan hitungan sya'ban tiga puluh hari (HR al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan yang dijadikan sandaran oleh mereka yang menggunakan hisab astronomi, berupa dalil-dalil yang mereka anggap(sebagai dalil), semua itu tertolak dan tidak bisa diberlakukan atas masalah ini (Syeikh Atha bin Khalil, Fatwa-Fatwa, hal:180, Edisi Terjm).Terkait hal ini Ustadz Muh.Shidiq Al-Jawi menjelaskan 'Dan rukyat hilal yang dimaksud bukan rukyat lokal yang berlaku untuk satu mathla (madzhab syafi'i), melainkan rukyat yang berlaku secara global, dalam arti rukyat hilal di salah satu negeri muslim berlaku untuk seluruh kaum muslim di dunia (madzhab jumhur yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali).

Hal ini sejalan yang dikemukakan  Syeikh Atha bin Khalil, 'Pada masa dahulu sampainya berita rukyat dari tempat lain tidak mudah, seperti yang terjadi pada masa Rasulullah saw. Berita rukyat melalui utusan yang datang ke Madinah sampai kepada Rasulullah saw ketika hari sudah siang, dimana Rasul dan kaum muslim di Madinah sedang berpuasa karena sebelumnya mereka tidak melihat hilal. Ketika utusan itu memberitahu Rasul tentang rukyat hilal, Rasul pun memerintahkan kaum muslim untuk berbuka. Hari itu adalah hari terakhir bulan ramadhan.Rasulullah saw berpuasa dengan menggenapkan hitungan karena tidak berhasil merukyat (melihat)hilal di Madinah. Tatkala datang berita  bahwa hilal sudah terlihat di tempat lain, maka beliau memerintahkan untuk berbuka, sebab hari itu pertama bulan syawal. Artinya hari raya Ied, bukan penggenapan bulan ramadan. Ini ditetapkan dengan hadits Rasulullah saw, diriwayatkan dari sekelompok orang Anshar, ' Hilal syawal tertutup mendung bagi kami sehingga kami berpuasa. Lalu diakhir hari, datang pengendara kuda dan mereka bersaksi di hadapan Nabi saw bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Rasulullah saw memerintahkan mereka untuk berbuka, kemudian mereka keluar untuk melaksanakan shoalat Ied esok harinya (HR. Ahmad) (Syeikh Atha bin Khali, Fatwa-Fatwa, hal:186 Edisi Terjm).

Urgensi Penegakan Khilafah
Perbedaan penentuan awal dan akhir ramadan, hanya salah satu dari sekian banyak tumpukan persoalan yang dihadapi umat islam akibat ketiadaan khilafah. Ramdan semestinya menjadi pemersatu umat justru yang terjadi sebaliknya. Umat islam yang telah terkotak-kotak dengan ikatan nasionalisme (nation state) masing-masing merasa berhak menentukan kapan puasa dan berhari raya. Meski ini adalah persoalan khilafiyah tapi menjadi cukup kompleks. Setidaknya ada tiga hal yang berkaitan dengan ini.

Pertama, masalah fiqhi apakah menggunakan rukyat hilal atau hisab. Jika dengan rukyat apakah rukyat lokal atau global.

Kedua, masalah ilmiah (scientific), seperti ilmu astronomi yang terkait rukyat hilal. Ketiga, masalah politik, yaitu siapa pihak yang patut ditaati oleh umat islam. Karenya jika khilafah kembali dengan hadirnya seorang khalifah yang diberi amanat untuk menjadikan hukum-hukum Allah akan dapat mengatasi perbedaan dan perpecahan untuk mengenai hal ini. Sebab, khalifahlah yang berhak mengadopsi satu ijtihad dari sekian ijtihad yang ada.

Dan hanya pendapat itulah yang akan diamalkan kaum muslim. Kaidah syariah menyebutkan, 'Perintah Imam(Khalifah)menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah(khilafiyah).Inilah urgensi penegakkan khilafah. Allah swt bwrfirman, 'Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri diantara kalian (TQS An-Nisa[4]:59).Wallahu 'Allam
Previous Post Next Post