Menguak Tabir Penggunaan Uang Komite SMA 10 Padang

Sam Salam
Niat baik berbuah pahit, ini yang dialami Sam Salam. Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Padang. Selaku ketua komite yang dipercaya walimurid pada bulan Januari 2019 lalu, Ia berupaya melakukan pembenahan atas fungsi dan tugas jajarannya, melalui penataan sistem administrasi yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Salah satunya, meminta kepada pihak terkait atas segala sesuatu laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus komite sebelumnya secara tertulis. Nah, persoalan pun mulai muncul, dimana Ia melihat ada keganjilan terhadap laporan keuangan yang diterima, ternyata tidak sesuai peruntukkannya.

Dan selaku orang dipercaya mengemban amanah baru, Ia pun berupaya dan berkeinginan untuk meluruskan persoalan ini. Satu persatu keputusan pengurus komite lama, mulai dihilangkan, salahsatunya, tidak ada lagi pemungutan uang komite terhadap walimurid. Keputusan ini terus berjalan sampai Ia di nonaktifkan selaku Ketua Komite di Sekolah Menengah Atas (SMA) 10 Padang. 

Padahal keberadaan Komite sangatlah dibutuhkan sekolah, sehingga pemerintah membuat peraturan bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan disekolah-sekolah yang dibentuk.

Diketahui Pemilihan ketua Komite sendiri terdiri dari korlas-korlas tiap kelas yang disepakati dan di berikan SK oleh kepala Sekolah sendiri. Diharapkan Komite terbentuk bisa bersinergi dengan sekolahnya dan memberikan masukan-masukan positif, konstruktif dan kondusif untuk sekolah agar lebih maju lagi.

Sam Salam Ketua Komite SMA 10 yang dikukuhkan pada 10 Januari 2019, Setelah menjabat dihadapkan dengan laporan keuangan dari pengurus sebelumnya dari Koordinator kelas (Korlas) dengan berbagai barang bukti, dimana mereka telah menduga adanya keganjilan-keganjilan terhadap dana yang telah dikumpulkan.

"Sehingga hal tersebut sampai pada pelaporan kepada pihak berwajib, dan kami telah dimintai keterangan" ujar Sam Salam dalam keterangan pers Nya. Kamis (26/6).

Bahkan dengan adanya peristiwa tersebut Sam Salam mengaku telah dinonaktifkan. padahal masalah Nya tidak ada menyangkut didalam masa kepengurusan Nya sebagai ketua Komite.

"Seharusnya rapat diantara Korlas itu digelar berdasarkan ketua Komite, Karena Komite yang berhak untuk menggelar rapat bukan sebaliknya" terang Sam Salam.

Salah seorang orang tua murid, ibu Suhaimi Lanek juga beberkan banyak keganjilan-keganjilan yang terjadi mulai dari uang Komite dan adanya uang tambahan lain sampai dana bos, dia mengaku sudah mengecek, ada sekitar 20 item yang dobel dan itu sudah dibicarakan.

"Saya sudah bicarakan dan meminta keterangan disaat rapat disekolah yang saat itu dihadiri kepala sekolah, kejaksaan dan pihak pencairan dana bos", terangnya.

Kalau saya audit uang itu 80 persen sekolah yang pakai dan 20 persen nya saja untuk murid. Cuma saya tidak diberikan kesempatan untuk bicara yang benar sampai tadi saat terima rapor pun, selalu disorakin, tambah Emi tanggal 24/6 lalu.

Hadir juga dalam penjelasan tersebut, Penasihat dari Komite SMA 10 Maidestal Hari Mahesa (Esa) dan mantan ketua Komite Kandris, juga tampak beberapa orang Korlas dan perwakilan dari orang tua murid sekolah.

Sedangkan Esa, sebagai Penasihat komite sangat menyayangkan polemik itu terjadi, sementara pemerintah kita selalu menyampaikan pendidikan gratis, dengan adanya peristiwa seperti ini menjadi beban kepada masyarakat.

Esa meminta kepada Pemprov untuk mengklirkan dan menyelesaikan dan membuka persoalan tersebut agar tidak menjadi beban pada masyarakat yang telah telah melaporkan.

Esa juga mengatakan dimana hampir seluruh sekolah melakukan hal yang sama, sedangkan masyarakat hanya menginginkan keterbukaan informasi, penggunaan-penggunaan apa yang telah dilakukan sekolah jangan seperti yang telah didengarkan adanya dobel mata anggaran.

Banyaknya anggaran yang terkumpul dan itu beban dari orang tua siswa dimana hampir milyaran setiap tahunya pada setiap masing-masing sekolah di Padang.

"karena ini sudah masuk keranah hukum, kita meminta kepada aparatur penegak hukum tegas dan berjelas-jelas, untuk menyelesaikan laporan dari masyarakat tersebut", katanya.

Kandris, sebagai mantan Ketua Komite merasa terpanggil untuk menyelesaikan polemik itu, dia beranggapan adanya mis komunikasi saja, dimana penggunaan dana tersebut menurut sekolah benar, sedangkan menurut pengurus komite tidak benar.

Saya mendapat informasi dari Sekolah lalu bertemu Komite untuk mencari input-input permasalahan yang terjadi di SMA 10" katanya.

Di lain tempat Kepala Sekolah Drs Parendangan mengatakan, pada dasarnya sekolah SMA 10 sendiri tidak pernah bermusuhan pada siapapun termasuk komite, secara organisasi maupun pribadi, problemnya ada diantara pengurus tersebut" ujar Perendangan, Rabu (26/6).

"Sebenarnya ini masalah pribadi bukan sekolah, bahkan sebelum di SMA 10 dan kini mereka bertemu kembali menjadi pengurus" tegasnya. rel/WT
Previous Post Next Post