Kepala Rutan Klas II.B Lubuk Sikaping, Heddry Yadi, Berikan Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 103 Orang.



Pasaman - nusantaranews.net,
Sebanyak 103 Sebanyak 103 warga binaan Rutan Kelas II B Lubuksikaping mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2019, “Besarnya remisi yang diterima adalah 15 hari sampai dua bulan.

Penyerahan remisi dilaksanakan setelah Shalat Idul Fitri di Rutan Lubuk Sikaping, ”Kata Kepala Rutan Klas II B Lubuksikaping, Heddry Yadi, A.Md, IP, SH, melalui Akmal, SH, Kasubsi Pelayanan Tahanan kepada nusantaranews.net. Selasa {04/06/19}
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985, Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
{ WBP }.
Menurut dia, Remisi diberikan sebagai balasan bagi Narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
Pemberian remisi juga merupakan bagian dari pemenuhan Hak Narapidana oleh Negara. Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik.
"Remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan", Kata Heddry Yadi.
Syarat mendapatkan remisi, kata Heddry Yadi diantaranya, Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif serta berkelakuan baik, tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas(CMB), WBP tidak sedang menjalani pidana mati atau seumur hidup.
“Kemudian, Tidak menjalani pidana denda, sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Hukdis), ”ujarnya. 
{In Psm}
Previous Post Next Post