Ka. Satpol PP Padang : Perintah Atasan Yang Dijalankan Adalah Yang Sesuai UU

PADANG - Kepala Satpol PP Padang Al Amin mengingatkan para ASN DPRD Kota Padang yang sudah memiliki kesadaran dan disiplin tinggi pada hari pertama masuk kerja pasca libur panjang dan cuti bersama Idul Fitri 1440H, Senin (10/6/2019).

Dia menyebut para ASN tak perlu lagi diingatkan terkait ini. Seharusnya disiplin seperti ini tidak hanya pasca lebaran, melainkan berkelanjutan. Jika kita sebagai ASN sudah disiplin melakukan perubahan diri maka target pekerjaan akan lancar untuk seterusnya.

 "Sudah seharusnya ASN tidak perlu lagi diingatkan lagi. ASN  disini sudah lebih baik, sudah tahu kewajibannya apa. Tidak perlu lagi diancam-ancam dengan sidak-sidak," tegasnya.

"Para ASN juga sudah tahu konsekuensinya jika melanggar disiplin. Sudah tahu semua mereka. Kalau tidak masuk, sudah tahu sanksinya. Dan itu memang kami terapkan," kata Al Amin.

Dalam menjalankan perintah atasan, bawahan jangan seperti dicucuk hidungnya untuk menjalankan perintah tersebut. Artinya kata Al Amin, perintah yang dijalankan harus berdasarkan UU.

Jika perintah yang dijalankan tidak sesuai aturan maka konsekwensinya akan diterima oleh yang bersangkutan, tegasnya.

Para ASN harus masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1440 H. Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin sudah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melanggar kedisiplinan setelah menjalani libur Lebaran.

"ASN supaya jangan terlambat. Tanggal 10 Juni 2019 harus masuk. Kalau tidak, ada sanksinya," katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat resmi nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauam Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Surat yang ditandatangani Menteri PAN RB Syafruddin tersebut meminta para pejabat pembina kepegawaian, baik instansi pusat atau daerah untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama hari Lebaran, yaitu pada 10 Juni 2019.

Peraturan tersebut mewajibkan hasil pemantauan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui laman https://sidina.menpan.go.id maksimal pada 10 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.

Ditegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada hari tersebut, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Previous Post Next Post