ASN Libur "Batambuah" Akan Disanksi

Padang -- Seluruh Aparatur Sipir Negara (ASN) di Kota Padang diminta untuk masuk kerja sesuai dengan jadwal libur lebaran yang telah ditetapkan. ASN harus masuk kerja kembali pada Senin (10/06/2019).

Hal itu disampaikam Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah seusai melakukan buka bersama dengan Pimpinan Redaksi dan Wartawan Kota Padang, di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (30/05/2019).

"Semua jadwal libur kan sudah ditetapkan, jadi tidak ada alasan untuk ASN kita menyambung libur mereka," katanya.

Ia mengatakan, dirinya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja. Apabila didapatkan ada ASN yang libur "batambuah" (menambah libur) atau melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (perda).

"Kalau memang melanggar tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan perda. Kenapa menambah libur? Apakah sudah ada izin? Atau sakit? Kita pastikan nanti," ujarnya.

Namun, kata Mahyeldi, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya tidak banyak ASN yang menambah waktu liburnya.

"Harapannya tentu tidak ada yang di sanksi karena telat masuk seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab banyak pekerjaan yang harus diselesaikan nantinya," katanya. (MC Padang / ASa)
Previous Post Next Post