37 Warga Cileunyi Menggugat

Oleh:  Rini Yuningsih

Saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar melakukan program infastruktur, salah satunya pembangunan jalan tol Cisumdawu area Cileunyi Kab Bandung. Tapi sangat disayangkan ternyata hal ini mendapat beberapa penolakan dari warga sekitar bahkan sampai adanya gugatan karena warga merasa ganti rugi dari pembebasan lahan untuk tol Cisumdawu sangat minim, seperti yang diberitakan oleh media online Tribun Jabar : "37 Warga Cileunyi Gugat Nilai Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Ada yang 25 juta hingga 25 miliar" (Tribun Jabar, Kamis, 23/05/2019 16:14,  laporan wartawan Mega Nugraha Sukarna).

Warga merasa tidak diberikan keadilan karena harga yang dipatok sebagai ganti rugi atas lahan milik mereka dirasa tidak tepat, warga pun merasa tidak diajak untuk berembug dan keputusan ditetapkan secara sepihak oleh tim KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dalam upaya untuk penentuan harga lahan tersebut. Sedangkan bila melihat dalam pasal 1 ayat 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.01/2008 TENTANG JASA PENILAI PUBLIK, menyatakan bahwa penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu objek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia.

Jual beli dalam hal ini ganti rugi sudah seharusnya dalam penentuannya, dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan bersama antara warga yang lahannya terkena pembebasan lahan dengan pemegang proyek pembangunan Tol Cisumdawu yang mungkin dikuasakan kepada KJPP sesuai harga pasar dan saling meridhai. Sebenarnya untuk menentukan harga pasar terkait harga lahan tidak mengapa melibatkan ahli. Akan tetapi ahli disini bukan berpihak pada salah satu penjual atau pembeli, tapi benar-benar berkedudukan sebagai ahli yang bisa menaksir suatu harga bagi sebuah lahan. Bukannya malah memutuskan sepihak tanpa adanya tanya pendapat serta mengikutsertakan warga sekitar saat berembug. Hal ini berpeluang ada yang dizalimi. Disamping itu pembangunan infastruktur ini seharusnya melihat juga kesejahteraan masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung dari pembangunan Tol Cisumdawu. Penguasa sudah semestinya memperhatikan keadaan rakyatnya; bagaimana kondisi rakyat setelah dibeli lahannya, apakah menjadi hilang mata pencahariannya atau bagaimana?. Kalau hilang harus dicarikan alternatifnya. Kemudian apakah dengan pembangunan infrastruktur/jalan tol bisa dinikmati oleh warga atau tidak? warga adalah pewaris bumi ini yang sah. Kalau kemudian bukan diperuntukkan untuk rakyat/warga malah untuk para pengusaha, tentu saja kebijakan ini adalah zalim. Akan tetapi hal ini tidak bisa dihindari dalam sistem kapitalis sekular, ketika keuntungan yang dipertimbangkan bukan pelayanan. Berbeda jauh dengan pembangunan infrastruktur dalam sistem khilafah.

Di zaman Khilafah pembangunan infastruktur itu harus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan Umat. Seperti Khalifah Umar yang memastikan pembangunan infastruktur harus berjalan dengan orientasi untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk 'izzah (kemuliaan) Islam. Jikalau Negara harus bekerjasama dengan pihak ketiga, haruslah kerja sama yang menguntungkan bagi umat Islam. Bukan justru masuk dalam jebakan utang, yang menjadikan posisi Negara lemah di mata Negara lain/pihak ketiga.

Begitu mulianya Islam dalam mengatur kesejahteraan Umat dan Negara. Memastikan tidak ada satu pihakpun yang terzalimi atau dirugikan apalagi masyarakat yang lemah yang sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Sudah saatnya Umat bersatu dan menegakkan Syariah dan Khilafah yang bersumber kepada al Qur'an dan as Sunnah. Sehingga Daulah Khilafah Islamiyah dapat terwujud dan Islam menjadi Rahmatan Lil 'Alamin.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

Previous Post Next Post