Bahas Ketahanan Pangan, DPRD Kabupaten Bekasi Kunjungi Pemko Padang

PADANG – Pemerintah Kota Padang menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) 35 DPRD Kabupaten Bekasi. Rombongan sebanyak 19 orang itu disambut oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Padang, Azwin di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balaikota Padang Aia Pacah, Kamis (16/05/2019).

“Kedatangan kami kesini selain untuk bersilaturrahmi, juga ingin sharing terkait Peraturan Daerah (Perda) ketahanan pangan yang menjadi bahasan tugas kami, yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Padang dan ingin tahu tentang mekanisme pengelolaan cadangan pangan, kedaulatan pangan, serta  bagaimana cara menyosialisasikannya kepada masyarakat”, tutur Wakil Ketua Pansus 35 DPRD Kabupaten Bekasi, Suganda selaku Ketua rombongan menyampaikan maksud kedatangannya. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Azwin mewakili Wali Kota Padang mengatakan, persoalan ketahanan pangan merupakan persoalan dasar kelangsungan hidup manusia.

“Hal ini merupakan isu strategis yang harus selalu mendapatkan perhatian. Apalagi di Kota Padang, pasokan pangan tidak hanya untuk rumah tangga, tapi juga untuk usaha kuliner seperti rumah makan dan UMKM yang menjual produk makanan”, ujar Azwin yang didampingi Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial dan Kabag Perekonomian Setdako Padang Edi Dharma.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial mengatakan, ketersediaan pangan bagi masyarakat Kota Padang sebagian besar masih dipasok dari kabupaten/kota tetangga. Misalnya, beras, sayuran, telur dan juga cabe. Khusus untuk cabe ini, kami sedang menggiatkan gerakan tanam cabe di pekarangan rumah sebagai upaya antisipasi ketika harga cabe bergejolak”, tuturnya.

Syahrial menjelaskan yang dimiliki Kota Padang saat ini adalah Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, yang sedang disusun Perwako sebagai petunjuk pelaksanaan teknisnya di lapangan. Perda ini didasarkan kepada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama dan pemenuhannya merupakan hak azazi setiap rakyat Indonesia.

“Sambil menyusun Perwako tersebut, kami juga menyusun jejaring keamanan pangan yang rutin mengadakan pertemuan untuk membahas mengenai keamanan pangan. Pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini antara lain Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Satpol PP Kota Padang, Balai POM Padang dan kepolisian”, ujarnya.

“Dalam Perda tersebut juga dinyatakan bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan, hal ini pula yang membuat Pemko Padang langsung menindak penjual makanan yang “nakal” yang memasukkan bahan atau zat berbahaya ke dalam makanan yang dijualnya”, imbuh Syahrial.

Kabag Perekonomian Setdako Padang menambahkan, ketersediaan pangan, keterjangkauan harga, dan kelancaran distribusi terkait dengan bahan kebutuhan pokok memang menjadi perhatian utama dari Pemko Padang.

“Jika terjadi kelangkaan barang dan kenaikan harga kebutuhan pokok, TPID Kota Padang bekerjasama dengan Satgas Pangan akan segera melakukan eksekusi ke lapangan, salah satunya dengan operasi pasar. Selama bulan Ramadan di beberapa spot juga diadakan pasar murah. Hal ini juga merupakan upaya pengendalian inflasi dan masyarakat dapat terus memenuhi kebutuhannya”, tutur Edi.

Pewarta: Betti Dasaisa/ M. Ramadan

Post a Comment

Previous Post Next Post