Sejumlah PPS Di Aceh Timur Diduga Langgar Peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2019


Teks poto. PPS dan KPPS rekap hasil perolehan suara di kantor kecamatan birem Bayeun. 

Aceh Timur - Nusantaranews,Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Timur diduga melanggar aturan PKPU karena tidak mengumumkan atau menempelkan hasil sertifikat perhitungan suara pada waktu 7X24 jam di tempat umum.

Dalam peraturan PKPU nomor 3 tahun 2019 pasal 391 berbunyi "PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. 

Dalam Pasal 508, PPS yang tidak mengumumkan hasil sertifikat perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana di maksud dalam pasal 391, dipidana paling lama satu tahun,  atau paling banyak 12 juta rupiah. 

Pantauan Orbitdigitaldaily.com Sabtu (20/4/2019) di kecamatan Birem Bayeun, Peunaron, Ranto Selamat,  Serbajadi,  dan Simpang Jernih, Ranto Pereulak, setelah perhitungan suara di setiap TPS pada 17 April lalu, hingga kini PPS tidak menempelkan salinan sertifikat  hasil perhitungan suara di balai desa. 

Sementara itu salah satu petugas PPS di kecamatan Birem Bayeun mengaku tidak menempelkan sertifikat hasil perhitungan suara di 6 TPS di desanya,Tidak kami tempel, karena tidak ada perintah dari KIP. ini kan masih pleno mungkin lusa kami tempel, kata PPS itu yang enggan namanya di sebut kepada media ini.

Ditempat saat ditemui oleh media ini Adi (sekdes) Alurbulur juga menyebutkan bahwa PPS didesanya tidak menempelkan sertifikat hasil perhitungan suara  di balai desa,Sepertinya tidak ada, ya udah besok saya suruh PPS nya untuk menempel hasilnya di tempat umum, kata Adi. 


Hal yang sama di katakan Jasman kepala  desa Seumanah Jaya Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur menyebutkan bahwa PPS desa Seumanah Jaya kecamatan  Ranto Pereulak juga tidak menempelkan Sertifikat perhitungan suara di tempat umum.

Sebenarnya kita juga ingin melihat hasil Raihan suara dalam pemilu tahun 2019 bagaimana, namun tidak ditempelkan oleh PPS hasil pengumumannya ya kita tidak tahu jelas hasilnya, karena tidak di tempel oleh PPS, demikian ungkap Jasman.(*)


Post a Comment

Previous Post Next Post