Potret Sakit Generasi Milenial  Akibat Demokrasi


Oleh: Ummu Raihan
Member Akademi Menulis Kreatif & aktivis dakwah idiologis

Generasi Milenial semakin sakit, beginilah ungkapan yang mungkin tepat untuk menggambarkan kondisi remaja kita saat ini atau yang lebih dikenal dengan generasi milenial.

Betapa tidak, publik dihebohkan oleh kasus seorang remaja putri bernama Audrey, berusia 14 tahun yang masih berseragam putih biru (SMP) yang mengalami tindakan sangat keji dan tidak berprikemanusiaan. Ia dianiaya oleh 12 remaja berseragam putih abu (SMA)  hanya karna  kasus asmara, yang justru ia tidak berhubungan langsung melainkan hanya dijadikan umpan memancing sepupunya yang mempunyai masalah pribadi dengan salah satu pelaku.

Kronologi kejadian sungguh membuat  nalar kita tidak bisa menerima, kenapa sekelompok remaja putri bisa sebringas itu terhadap sesama wanita. Publik semakin geram karna  para pelaku memperlihatkan sikap tak bersalah dengan  berswafoto di kantor polisi yang mereka unggah di akun sosial media mereka.

Hanya kecaman yang bisa lakukan, karna berharap pada hukum di negri ini sepertinya hanya sia-sia. Menurut hukum atau UU Perlindungan Anak pelaku masih dikategorikan anak-anak, artinya hukuman bagi mereka tidak boleh menjadikan masa depan mereka gelap, dan mereka juga harus diselamatkan.

Inilah salah satu polemik sejak awal dikandung UUPA, hanya dapat melindungi korban dibawah umur, namun saat yang sama atas nama perlindungan pula tak mampu menjangkau pelaku kejahatan yang masih dibawah umur.

Jika diselidik lebih jauh maka tindakan mereka tergolong sudah terencana bukan spontanitas, maka bisa dikenai delik 351 juncto 353 juncto 354 dan juncto 355 KUHP dengan ancaman penjara mencapai 12 tahun penjara.

Hukum dinegri ini selalu tambal sulam, tidak menyelesaikan masalah apalagi memberi efek jera.
Kasus Audrey bukan yang pertama dan mungkin bukan pula yang terakhir, silih berganti rezim, revisi UU tak mampu menyentuh akar masalahnya.

Ini berbeda jika kita memakai hukum  Islam yang memberi efek jera dan penebus dosa.
Dalam Islam tak ada kategori anak dibawah umur batasan hukum syara' adalah baligh yaitu telah haid bagi wanita dan mimpi basah bagi laki-laki dan ini bisa berbeda antara satu anak dg yang lainnya, umur tidak bisa menjadi patokan, karna baligh bagi tiap anak berbeda umurnya, ada yang usia 13 tahun baru baligh, tetapi ada juga yang 10 tahun sudah baligh.

Kasus penganiayaan Audrey ini termasuk dalam lingkup jinayat, perlukaan terhadap badan, maka dalam Islam qadhi atau hakim akan menjatuhkan qishash ( balasan setimpal) bagi pelaku, terbuka pula peluang diyat( membayar denda pada korban) tanpa menutup permaafan yang bisa jadi diberikan pihak korban terhadap pelaku.

Selain lemahnya hukum, penyebab kasus ini adalah sistem yang rusak yaitu sistem demokrasi yang melahirkan asas liberal membuat masyarakat makin sakit terutama generasi muda yang kelak justru menjadi pemimpin dimasa datang. Kebebasan berekspresi, berbicara, yang tanpa batas ditambah pemisahan agama dari kehidupan membuat masalah semakin komplek.

Abainya peran orang tua  serta kurangnya kontrol masyarakat serta tidak ada sanksi tegas dan aturan yang jelas dari negara  menjadikan kasus seperti ini akan menghiasi linimasa medsos dan perbincangan kita kedepan tanpa ada solusi yang paling purna.
Sudah saatnya kita berubah, meninggalkan sistem demokrasi yang kian bobrok ini dan beralih kepada penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai daulah Khilafah agar tak ada Audrey- Audrey yang lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post