Polda Sumbar : Perbatasan Sumbar Rawan Narkoba

PADANG - Dir Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi  menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu, di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Kamis (4/4/2019).

Jajaran Polda Sumbar merilis hasil tangkapan terakhir dengan jumlah 3,5 kilogram sabu-sabu, 1,9 kilogram ganja dan 49 butir ekstasi yang diantar kurir dan digagalkan di daerah perbatasan dari jalur Pekanbaru, Riau.

Dijelaskan Kombes Pol Ma'mun bahwa seorang pengedar Donni Irawan (31) beralamat Jorong Rona Baru Nagari Abai Siat bersama barang bukti narkoba jenis sabu berinisial RS, diringkus aparat kepolisian di lapau Wee Jalan Raya Lintas Sumatera Simpang 4 Koto  Baru Kabupaten Dharmasraya pada hari Jumat (22/3) lalu.

Dari tangan pria ini polisi mengamankan barang bukti sabu satu paket besar dibungkus pakai Wim besar warna bening dilapisi plastik dan dibalut lakban dibungkus kertas tissue warnah merah muda. Selain itu juga ditemukan BB yang sama dalam paket kecil dalam kaleng wafer merek tango.

Total berat kedua BB tersebut 23,68 gram beserta sebuah handphone merek Samsung beserta kartu sim.

Berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di daerah yersebut. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan.

Kemudian, petugas langsung menindaklanjutinya dengan mengamati gerak-gerik tersangka.
Setelah dugaan transaksi itu disinyalir memang akan terjadi, petugas kemudian langsung menangkap tersangka.

Tersangka diamati sejak berada di kedainya yang berada di daerah Koto Baru tepatnya Kedai Nasi Wee. Ditemukan BB dalam genggaman tangan kanan DI paket besar kristal bening.

Selanjutnya digeledah rumah DI dan ditemukan paket kecil sabu, selanjutnya tersangka diamankan beserta BB oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Pasal yang disangkakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Post a Comment

Previous Post Next Post