Polda Sumbar Amankan Warga Pekanbaru Dalam Kasus Narkoba

SARILAMAK - Telah terjadi kejahatan narkotika di Jalan Jorong Aie Putiah Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota oleh SA (20) warga Jalan Kopen No 7 RT 003 RW 005 Kelurahan Tangkerang Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru Provinsi Riau, Minggu (31/3).

Bersama tersangka diperoleh barang bukti satu paket besar jenis shabu dalam plastik bening dibungkus Teh China merek Guanyinwang. Serta 5 paket sedang dalam plastik klim warna bening. Ketika disatukan kedua paket BB tersebut menjadi 1.494, 20 gram.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang diperoleh tim Ditresmarkoba Polda Sumbar ada seorang melakukan penyalahgunaan narkoba dari Pekanbaru menuju Padang dengan menggunakan mobil travel.

Daerah perbatasan Sumbar saat ini rawan, dan merupakan daerah perlintasan narkotika, kedua tersangka diamankan di daerah perbatasan, yang laki-laki diamankan di Dharmasraya sedangkan yang perempuan di Limapuluh Kota," kata Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mum, dalam pernyataan pers rillis di Mapolda Sumbar, Rabu (4/4/2019).


Penangkapan SA merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka DI yang ditangkap di Dharmasraya. "Informasi dari DI kita kembangkan. Ternyata benar, seminggu kemudian kita berhasil mengungkap yang lebih besar dari tangan SA, dimana barang bukti didapatkan lebih dari 1,5 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi," sebutnya.

Tersangka yang merupakan kurir, direkrut untuk mengantarkan barang haram tersebut, jelas Kombes Pol Ma'mum.

"Modusnya menggunakan mobil sewaan membawa barang haram tersebut dari daerah Pekanbaru. Untuk mengungkap jaringan di daerah kita, Polda Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Jambi, Medan dan Polda Aceh," terangnya.


Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara penjara selama 20 tahun dan maksimal hukuman mati. 

Post a Comment

Previous Post Next Post