PBB Jadikan HAM Sebagai Dalih Penolakan UU

Oleh : Anggraini Arifiyah
Ibu Rumah Tangga

Kecaman atas dasar HAM telah diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap  undang-undang hukuman mati yang dibuat oleh Brunei Darussalam bagi para pelaku zina dan homoseksual.UU tersebut mulai berlaku di Brunei pada pekan ini, yang menjatuhkan hukuman rajam (lempar batu) hingga meninggal kepada pelaku perzinaan dan hubungan sesama jenis. UU tersebut juga menetapkan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.

Langkah-langkah kontroversial itu merupakan bagian dari undang-undang hukum pidana baru oleh Kesultanan Brunei, yang dilaksanakan mulai Rabu 3 April 3019. Kecaman luas dari berbagai pihak di tingkat global telah "menghujani" Brunei dalam beberapa hari terakhir.Kepala urusan HAM di PBB, Michelle Bachelet, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, mendesak pemerintah Brunei untuk menghentikan berlakunya KUHP baru yang "kejam" tersebut."

Jika diterapkan, ini menandai kemunduran serius tentang perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei," kata Bachelet.(2/4/2019, merdeka.com)

Hal yang sangat keliru dalam memandang bahwa dengan menerapkan hukum sesuai syariat itu merupakan kemunduran yang serius tentang perlindungan Hak Asasi Manusia. Jika kita telusuri bahwa makna dari HAM itu sendiri sesungguhnyaialahinstrumen barat dalam menyebarkan ideologi kapitalisme. Atas nama HAM, liberalisme kehidupan sosial bermasyarakat telah menghasilkan pola kehidupan tanpa aturan. Dengan HAM, barat juga terus berupaya menyerang dan memojokkan kaum muslim dan hukum-hukum Islam

Aturan-aturanIslam yang agung sering digerogoti oleh isu-isu HAM. Dengannya Syariah dan Khilafah sebagai solusi politis terhadap peradaban yang kronis sering diserang. PBB itu sendiri yang membawakan nilai-nilai HAM ibarat Penjajah barat yang bersenjatakan PBB dan berpeluru HAM. PBB inilah yang dijadikan alat legitimasi penjajahan barat melalui penanaman nilai-nilai sekuleratas nama HAM. Tak bisa dipungkiri adanya LGBT pun karena adanya paham kebebasan berperilaku dan HAM.

Adapun hukum syariah Islam apabila diterapkan akan menjadi rahmat karena memanusiakan manusia sehingga beradab. Karena itu pula menurut syariah Islam zina dan homosexmendapatkan hukuman rajam ( dilempari batu) hingga meninggal.

Tidak ada sedikitpun manfaat yang bisa diperolehIslam dan kaum muslimin serta manusia secara umum atas dasar ide-ide HAM. Bahkan ide-ide HAM yang ditanamkan oleh PBB tidak lebih dari instrumen barat untuk menghancurkan dunia Islam. Umat Islam dan peradaban sekarang justru memerlukan aturan-aturan yang agung untuk menyelesaikan berbagai persoalan hidup mereka,yakni aturan-aturanIslam dan syariahyang hanya dapat diterapkan secara seutuhnya dengan menegakkan sebuah institusi yakni Khilafah Rayidah.
Wallahu’alam Bi Shawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post