Menjaga Kedaulatan Negara Dari Investasi Asing

Oleh : Sitti Nurlyanti Sanwar 

‘Anggaran kita terbatas tentu mengundang Investment untuk investasi di Indonesia dalam hal menyangkut kedaulatan tidak akan kita memberikan satu centimeter kedaulatan kita kepada yang lain’ papar Jokowi di debat Capres (https://www.matamatapolitik.com/debat-capres-ke-4-jokowi-prabowo-cekcok-soal-anggaran-militer/31/3/2019).

Sedangkan Prabowo mengatakan “kita akan baik dengan semua negara dengan semua kekuatan di seluruh dunia, kita akan baik, akan cari hubungan saling menguntungkan. Tapi kita mempertahankan dan bela rakyat yang utama. Bagi kita bela rakyat itu kehormatan sangat mulia” dikutip dari  (http://jateng.tribunnews.com/2019/03/30/dalam-debat-capresprabowo-pertahanan-keamanan-kita-terlalu-lemah-anggaran-terlalu-kecil/30/3/2019).

Paslon no urut 02 menyebutkan bahwasanya kedaulatan negara tidak aman, dilihat dari anggaran yang sangat kecil yakni  sekitar 0,8 persen dari pengeluaran domestik bruto, jauh lebih kecil dibandingkan dana yang dialokasikan oleh Singapura, sebesar 3 persen. Kemudian dari hulu ke lihir semuanya dikuasai oleh asing. Kita tak bisa menutup mata dan telinga kita, sebab itulah fakta yang terjadi hari ini di Indonesia.

Sumber daya alam yang melimpah tetapi tidak dikelola oleh negara melainkan asing dan aseng begitupun juga dengan infrastruktur atas dasar investasi. Mereka menganggap dengan adanya investasi asing dan aseng dapat membantu pertumbuhan ekonomi negara dan memuluskan program kerja. nyatanya tidak, investasi ibarat racun berbalut coklat seolah-olah manis, enak ternyata mematikan.

Investasi hanya kedok belaka, kepemilikan yang seharusnya dikelola oleh negara beralih kepada asing dan aseng. Negara seharusnya mendapatkan keuntungan yang sangat besar tetapi hanya sekian persen, selebihnya masuk ke kantong “kresek” asing.

Kemudian, posisi utang luar negeri Indonesia pada akhir kemarin IV-2018 tercatat US$ 376.8 miliar atau sekitar 5.275.2 triliun (https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4429968/utang-luar-negeri-ri-naik-jadi-rp-5275-triliun/5/2/2019).

Angka yang sangat fantastis, adanya utang luar negeri dan investasi asing yang meroket bukti nyata negara dalam ancaman kedaulatan. Negara akan terus terkungkung dalam pusaran tekanan asing dan aseng, sampai kapan pun selama sistem ekonomi kapitalis neo-liberalis sebagai pijakan. 

Kapitalis neo-liberalisme  selalu menancapkan kuku taringnya kepada negara-negara jajahannya, lewat investasi dan ULN bermain halus seperti serigala berbulu domba.

Akibatnya, menjadi beban bagi rakyat, karna harus menanggung utang negara, rakyat dipalaki orang miskin tak lepas dari jeratan palak negara. Nauzubillah.

Daulah Islam adalah satu-satunya negara kaum muslim yang akan menjaga agama, darah, jiwa, kehormatan, kekayaan, akal termasuk tiap jengkal wilayah. Sebab ketika agama, darah, jiwa, kehormatan, kekayaan, dan wilayah dilakukan suatu pelanggaran maka Daulah Islam memberikan tindak tegas bagi yang melakukannya.

Kekayaan kaum muslim dibagi dalam 3 katagori yakni kekayaan milik individu, kekayaan milik umum dan kekayaan milik negara. Seluruh kekayaan tersebut dijaga oleh negara.

Daulah Islam menjaga kekayaan dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, bukan hanya dibidang ekonomi saja melainkan di segala bidang  dalam aspek kehidupan. Di bidang ekonomi Islam menetapkan bahwa hukum asal kekayaan adalah milik Allah yang dikuasakan kepada manusia. Manusia mendapatkan kuasa dengan cara menerapkan hukum-Nya. Dari sinilah lahir hukum tentang kepemilikan karena kepemilikan didefinisikan sebagai izin pembuat syariat (Allah) ada standar halal dan haram.

Kekayaan milik pribadi tidak akan di nasionalisasikan dengan izin pembuat syariat begitupun dengan kekayaan milik umum tidak bisa diprivatisasikan karena tidak akan ada izin pembuat syariat, sedangkan kepemilikan negara bisa diberikan kepada individu karena adanya izin pembuat syariat  yang diberikan Khalifah melalui mekanisme iqtha’ dan lain-lain.

Daulah Islam juga mempunyai sistem yang sempurna untuk menjaga kekayaan tidak hanya bertumpu pada penguasaannya tetapi kepada yang lain. Ketika kebijakan penguasa dalam mengelola dan mendistribukan ada penyimpangan maka umat berhak langsung maupun melali majelis umat bisa mengoreksi tindakan penguasa. Jika kebijakan tidak diindahkan oleh penguasa maka kasus tersebut bisa diajukan ke Mahkamah Madzalim yang dapat membatalkan kebijakan tersebut.

Kemudian, ketika kekayaan  milik individu dan koorporasi atau negara lain maka penguasaan atas kekayaan tersebut harus dibatalkan oleh Mahkamah Madzalim.

Daulah Islam menutup mengunci rapat-rapat keran investasi asing dan ULN yang bisa berdampak buruk pada penguasaan kekayaan milik umum dan negara oleh asing serta ancaman pada kedaulatan negara  investasi asing dan aseng ini harus dikunci untuk itu diberlakukan kebijakan hubungan dengan pihak asing harus melalui 1 pintu yaitu departemen luar negeri.

Begitupun dengan ULN, utang selama ini diubah istilahnya dengan dipinjamkan, donor dan lain sebagainya padahal hakikatnya itu utang.

Lucunya penguasa saat ini senang malah bangga dengan prestasi utang yang diberikan asing dan asing kepada negara. Oleh karena itu kebijakan bobrok ini harus diubah mulai dari penyusunan dana APBN sesuai syariat Islam dengan demikian semua cela investasi ataupun utang bisa ditutup rapat-rapat.

Post a Comment

Previous Post Next Post