Mantan Direktur RSJ Sa'anin Padang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana kepada, mantan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, Kurniawan Sedjahtera selama satu tahun dan dua bulan pidana penjara.

Terdakwa yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan fisik, berupa turap dan penguat tebing lahan RSJ HB Saanin Padang

Tidak hanya mantan Direktur RSJ HB Saanin Padang yang dijatuhi hukuman, namun lima rekannya yakni Erizal, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bentoniwarman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asmardi selaku konsultan pengawas, Haris Wibowo dan Syafri Yunanda selaku rekanan yang mengerjakan proyek, masing-masing dihukum sama oleh majelis hakim.

Selain hukuman kurungan penjara, par terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider dua bulan penjara.

"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi," kata Sri Hartati, selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusanya di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat lalu.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang sedang genjar-genjarnya dilakukan pemerintah.

Terhadap putusan dari majelis hakim, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Desmon Ramadan, Putri Deyesi Rizki bersama tim, mengaku pikir-pikir.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Muhasnan dan Budi Prihada, juga mengungkapkan bahwa mereka juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya para terdakwa, dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan penjara, denda  Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara. 

Sebagaimana dakwaan yang disampaikan JPU, diketahui kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp124.044.739, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif BPK nomor:42/LHP/XVIII.PDG/08/2017 tertanggal 2017.

Proyek yang dikerjakan adalah pekerjaan pembangunan turap dan penguatan dinding atau tebing lahan pada Rumah Sakit Jiwa HB Saanin pada 2013.

Diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp316.231.561, pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp16.939.852, dan pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp16.300.000.

Namun demikian jumlah kerugian tersebut dikalkulasikan dengan kelebihan volume pekerjaan sebesar Rp225.426.673, sehingga tersisa Rp124.044.739 yang dihitung sebagai kerugian keuangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post