LGBT Marak dengan Mengatasnamakan HAM

Oleh: Yanyan Supiyanti A.Md
(Pengajar di Sekolah Tahfidz & Member Akademi Menulis Kreatif)

Hak Asasi Manusia (HAM) terus digembar-gemborkan kaum liberal. LGBT dianggap HAM dengan alasan bahwa negara tak boleh ikut campur dalam ranah pribadi.

Dilansir oleh merdeka.com, pada tanggal 2 April 2019, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam Undang-Undang hukuman mati yang dibuat oleh Brunei Darussalam bagi para pelaku zina dan homoseksual. PBB menyebut kebijakan ini kejam dan tidak manusiawi.

Undang-Undang tersebut mulai berlaku di Brunei pada pekan ini, yang menjatuhkan hukuman rajam (lempar batu) hingga meninggal kepada pelaku perzinaan dan hubungan sesama jenis.

Kecaman luas dari berbagai pihak di tingkat global telah menghujani Brunei dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Urusan HAM di PBB, Michelle Bachelet, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, mendesak pemerintah Brunei untuk menghentikan berlakunya KUHP baru yang "kejam" tersebut.

"Jika diterapkan, ini menandai kemunduran serius tentang perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei," kata Bachelet.

Undang-Undang baru itu sebagian besar berlaku untuk penduduk muslim, meskipun beberapa aspek juga akan berlaku untuk komunitas masyarakat di luarnya.

Aturan ini menerapkan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk pemerkosaan, perzinaan, sodomi, perampokan, dan penghinaan atau pencemaran nama baik Nabi Muhammad Saw.

PBB merupakan alat legitimasi penjajahan Barat melalui penanaman nilai-nilai sekuler semacam HAM.

Negara-Negara di bawah PBB menerapkan sistem pendidikan sekuler di bidang pendidikan. Di bidang ekonomi, negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal. Sedangkan di bidang sosial, negara mengadopsi HAM sehingga zina dan LGBT dibiarkan dan tidak dianggap kriminal.

LGBT merupakan penyimpangan dari perilaku yang fitrah. Dan bila dibiarkan maka akan menimbulkan kerusakan, sebab ia menular.

Penjajahan Barat melalui lembaga internasional hanya bisa dilawan dengan institusi politik Islam global, yakni khilafah.

Islam sudah memberikan solusi masalah ini dengan tuntas, dengan menurunkan syariah Islam, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Termasuk, bagaimana syariah Islam memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah seksual yang dialami oleh manusia, dengan benar dan tidak janggal. Itu hanya satu, yaitu dengan menikahi pasangan lawan jenis, pria dengan wanita.

Secara teknis, gejala munculnya LGBT harus dicegah sejak dini. Dimulai dari pendidikan dan pembiasaan anak oleh orang tuanya. Misalnya, Nabi Saw mengajarkan, anak-anak, meski masih kecil, tidak boleh memakai sandal atau pakaian laki-laki bagi perempuan, atau sandal dan pakaian perempuan bagi laki-laki.

Tidak hanya itu, Nabi Saw menitahkan, agar sejak usia tujuh tahun, mereka dipisahkan tempat tidurnya. Laki dengan perempuan dipisahkan. Laki dengan laki pun harus dipisahkan ranjangnya. Begitu juga perempuan dengan perempuan. Ini semua bagian dari pendidikan dan pembiasaan anak sejak usia dini. Jika sejak dini telah dibiasakan dan dididik sedemikian rupa, maka anak akan tumbuh menjadi pribadi yang sehat. Tidak mengalami penyimpangan perilaku.

Secara yuridis, Islam menetapkan LGBT merupakan penyimpangan, Islam jelas mengharamkan. Islam juga memberlakukan sanksi yang keras dan tegas, yaitu dibunuh. Bahkan dengan cara yang sadis, karena dianggap LGBT merupakan tindakan yang menjijikkan, dan tak pantas dilakukan oleh manusia.

Rasulullah Saw bersabda:

"Siapa saja yang kalian dapati mempraktikkan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR Ibnu Majah)

Secara filosofis, LGBT jelas merupakan penyimpangan dari fitrah manusia, karenanya justru melanggar HAM. Karena sehewan-hewannya hewan pun tak ada yang melakukannya, apalagi manusia.

Secara ideologis, ketika Islam diterapkan secara menyeluruh, mulai dari kehidupan individu, keluarga, masyarakat hingga negara, maka pencegahan dan penanggulangan terhadap penyimpangan seperti ini dengan mudah dilakukan.
Wallahu a'lam bishshawab.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post