Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet

JAKARTA - Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan lanjutan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Selasa (2/4). Agenda kemarin mendengar keterangan saksi.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, terbongkar beberapa fakta-fakta yang cukup mengejutkan atas kasus yang menimpa Ratna. Berikut ini fakta-fakta terungkap dari persidangan Ratna Sarumpaet.

Jaksa Penutut Umum menghadirkan saksi, salah satunya Ahmad Rubangi, sopir pribadi Ratna dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet. Dalam kesaksiannya, Ahmad Rubangi, menceritakan pada tanggal 24 September 2018 pukul 21.15 WIB, mendapat pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari Ratna. Dia mengabarkan sedang sakit.

Minta dibukain pintu depan. Melalui WA dia (Ratna) kabarkan sedang sakit. Saya dikirim foto-foto juga kondisi lebam Bu Ratna. Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB, Ibu Ratna sampai rumah, saya buka pintu depan anter ibu ke kamar, ucap Ahmad Rubangi di sidang, Selasa (2/4).

Ahmad kemudian diminta memanggil sejumlah karyawan seperti Saharudin, Makmur Julianto alias Pele agar datang ke kamar. Saat itulah, Ratna mengaku telah dipukuli.

Saya tanya, katanya Bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung, ucap Ahmad.

Saya gak denger lagi hanya melihat ibu menangis. Kita diminta keluar lagi, sambung Ahmad.

Selama sakit, Ratna meminta selalu disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad. Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja, kata Ahmad.

Orang dekatnya jadi saksi dari JPU, Ratna Sarumpaet harap berkata jujur.

Sarumpaet membantahnya. Ia mengatakan, tidak pernah keberatan dengan jumpa pers. Saya tadi cuma keberatan menghadiri jumpa pers, ungkap Ratna yang suka konsumsi obat antidepresan.

"Sejak saya di situ pun sudah (mengonsumsi). Saya bekerja dari 2016," kata Ahmad.

Menurut kesaksiannya, Ahmad mengaku beberapa kali diminta untuk mengambil resep obat antidepresan dari seorang dokter. Baru bekerja tahun pertama tahun 2016 itu sudah mengonsumsi obat dari dokter Vidi. Saya diminta mengambil resep, kata Ahmad.

Namun terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet jengkel saat mendengar kesaksian Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Naniek S Deyang dalam persidangannya pada Selasa (2/4) lalu.

Ratna jengkel, karena Naniek mengklaim telah meminta izinnya untuk memotret dan mengunggah fotonya dalam kondisi muka lebam ke laman media sosial Facebook.

Dalam sidang, Ratna kesal saat mendengar kesaksian Nanik ketika detik-detik Ratna menceritakan perihal wajah lebamnya dalam pertemuan bersama Prabowo Subianto di kawasan Polo, Bogor, pada 2 Oktober 2018 lalu.

Dalam dakwaan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, Nanik Deyang bukan hanya yang mempertemukan Ratna Sarumpaet dengan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Nanik juga menjadi orang yang pertama kali mengunggah hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet di media sosial Facebook.

Dalam persidangan terungkap Ratna Sarumpaet tidak setuju dengan jumpa pers yang dilakukan Prabowo Subianto pada 2 Oktober lalu. Karena itu tidak ada Ratna Sarumpaet dalam jumpa pers yang juga dihadiri Amien Rais, Nanik Sudaryati serta Djoko Santoso, Ratna Sarumpaet memilih pergi ke rumah anaknya di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Namun Ratna Sarumpaet membantah keberatan dengan jumpa pers. Ratna mengaku keberatan hadir di jumpa pers.

Pada sidang sebelumnya, eksepsi ditolak, Pengacara Ratna Sarumpaet siap hadirkan saksi ahli. Namun majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong.

Pihak pengacara mengaku menerima putusan sela tersebut dan siap menjalani sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (26/3/2019) pekan depan.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melanggar undang undang seperti dakwaan jaksa. Ia pun telah menyiapkan beberapa saksi ahli yang akan meringankan Ratna Sarumpaet.

Insank juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan saksi yang akan dihadirkan dari kalangan politisi. Sementara itu putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengaku tak kaget dengan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasca sidang eksepsi Ratna Sarumpaet, saat ini akan bincangkan dengan pengacara Ratna, Bil Huda dan pelapor kasus ratna yang juga ketua umum cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Post a Comment

Previous Post Next Post