"Bukti Khilafah Beri Keadilan Pada Muslim Dan Non-Muslim"

Oleh : Ulfah Husniyah S.Pd
Pekerjaan : Guru

Negara Indonesia memiliki Pluralitas yang tinggi, yang di dalamnya terdapat agama, budaya, suku, ras, tradisi yang sangat beragam. Disisi lain, nama Khilafah akhir-akhir ini semakin mencuat, bahkan dalam debat pilpres keempat pun sempat di bahas oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Kita pasti sudah mengetahui bahwa Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam, yang berarti semua aturan yang diterapkan dalam pemerintahan berasal dari Islam. Pertanyaannya apakah Khilafah ini cocok diterapkan di Indonesia? Beberapa kalangan menyebut Khilafah tidak cocok diterapkan di Indonesia, dengan anggapan jika Khilafah akan memecah belah NKRI yang notabene heterogen.

Mari kita simak sejarah ke-Khilafah an dahulu, apakah dalam ke Khilafah an, non-muslim akan terancam keberadaannya?

Dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduki Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan, "Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah, maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya menjadi tanggungan Baitul Mal kaum Muslim." Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.

Umar bin Khatab r.a. juga pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ia ditanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar ra. segera membawa dia kepada Bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup dan dapat memperbaiki keadaannya. Bahkan dalam hal ini Khalifah Umar ra. berkata, "Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia."

Ada juga sebuah riwayat menarik ketika Ali bin abi thalib r.a yang kala itu menjabat sebagai khalifah (kepala Negara) kehilangan baju besi miliknya yang di curi oleh orang yahudi. Kemudian perkara itupun di selesaikan ke meja hijau, karena khalifah Ali tidak mempunyai bukti-bukti kuat dan hanya bisa mendatangkan saksi anaknya (hasan), akhirnya sang hakim (qodhi) yang bernama syuraih memutuskan bahwa perkara dimenangkan oleh orang yahudi tersebut.

Setelah persidangan selesai, orang Yahudi tersebut hatinya merasa trenyuh, akhirnya ia pun mengakui bahwa baju besi itu milik sang khalifah, bahwa dia yang mencurinya. Ia pun kemudian berkata “Wahai Khalifah, sesungguhnya baju perang ini milikmu,” “Ambillah kembali. Aku sungguh terharu dengan pengadilan ini. Meski aku hanya seorang Yahudi miskin dan engkau adalah amirul mukminin. Ternyata pengadilan muslim memenangkan aku. Sungguh, ini adalah pengadilan yang sangat luar biasa. Dan sungguh, Islam yang mulia tidak memandang jabatan di dalam ruang peradilan, Wahai Khalifah Ali, mulai detik ini aku akan memeluk Islam dan ingin menjadi muslim yang baik”. Seketika itu pula ia memeluk Islam.

Itulah bukti adilnya Islam, para Khalifahnya yang memiliki keimanan kuat membuatnya takut jika mendzalimi rakyatnya, tidak terkecuali non muslim. Semua warga negara Islam atau Khilafah yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Islam menganggap semua orang yang tinggal di Negara Khilafah sebagai warga Negara Khilafah, dan mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi. Negara khilafah harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan dan harta bendanya.

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)

Post a Comment

Previous Post Next Post