Benarkah Khilafah Menghapus Keberagaman?

Penulis : Ika Ummu al-Fatih 
(Aktivis Muslimah)

Pengajian Ramadhan malam kedua di kediaman Habib Luthfi bin Yahya, konsep pengajian dikemas dalam format diskusi seperti sistem perkuliahan. Pertemuan pertama membahas tentang relevansi mubahalah dalam konteks jaman sekarang, runtutan terjadinya hari kiamat, tentang syariat Islam dan khilafah di Indonesia dan lain-lain. Semua didiskusikan panjang lebar dengan referensi kitab kuning tidak hanya oleh santri senior, tetapi juga oleh Habib Husein bin Habib Luthfi bin Yahya, Habib Bidin Assegaf, KH. Abdullah Saad, Habib Muhdhor Assegaf dll.

Abah Habib, sapaan akrab para santri kepada Habib Luthfi bin Yahya, tampak santai menyimak argumen para santri sebelum memberikan jawaban pungkas mengenai permasalahan-permasalahan yang dibahas. Salah satu yang disampaikan Abah malam itu adalah kenapa beliau keras dalam bicara tentang NKRI, "Karena saya menjaga umat Islam agar tidak pecah".

Khilafah tidak akan cocok diterapkan pada jaman sekarang. Saudara-saudara kita di Papua, Kalimantan, Bali, dll. bisa memisahkan diri dari Indonesia jika khilafah dipaksakan di Indonesia, sebab Indonesia negara yang plural terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan bahasa.(muslimmoderar.net 28/05/17)

Peryataan di atas adalah pernyataan beberapa tahun lalu yaitu tepatnya tahun 2017, akan tetapi pernyataan tersebut sekarang menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Hal ini terkait bahwa khilafah akan membuat pulau-pulau mayoritas non muslim akan memisahakan diri, dalam kata lain bahwa khilafah menghilangkan pluralitas.

Untuk menanggapi hal tersebut mari Kita flasback ke zaman Rosul. Tatkala Rosulullah SAW menegakan daulah(negara) Islam di Madinah, struktur masyarakat saat itu tidaklah seragam. Madinah di huni oleh kaum Muslim, Yahudi, Nasrani dan juga majusi. Namun mereka bisa hidup bersama dalam naungan daulah Islam dan di bawah hukum Islam. Tidak ada paksaan untuk masuk islam ataupun di usir dari madinah.

Untuk pelaksanan syariat islam oleh non muslim. Islam telah merinci hal ini. Yang pertama jika pelaksanaan berkaitan dengan keimanan dan keislaman seperti sholat, zakat, puasa, haji maka non muslim tidak di perkenankan mengikutinya. Jika tidak berkaitan dengan keimanan dan keislaman maka di perkenankan melakukan seperti jual beli, kedokteran, pertanian, industri dll. Yang kedua pemberlakuan hukum Islam atas non muslim jika ada nash-nas umum yang pelaksanaannya tidak di batasi keimanan dan keislaman harus di teliti terlebih dahulu. Jika hukum hanya di putuskan untuk kaum muslim maka non muslim tidak di bebani hukum tersebut. Non muslim dibiarkan meyakini keyakinan mereka. Mereka(non muslim) dibiarkan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Tidak ada paksaan untuk memeluk agama islam

Allah Ta’ala berfirman,
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256).


Khalifah akan berbuat adil dalam penerapan hukum yang tidak berkaitan dengan keimanan seperti hukum bagi pencuri. Jika seorang muslim mencuri di kediaman non muslim maka orang muslim yang mencuri itu akan tetap dihukum.

Dari sini bisa kita pahami bahwa khilafah bukanlah momok yang menakutkan. Khilafah tidak akan memaksa orang untuk masuk islam. Khilafah akan menaungi semua masyarakat baik muslim maupun non muslim.

wallahua'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post