Bawang Merah Melonjak, Emak-emak Gerah dan Marah

Oleh : Heni Kusmawati,S.Pd

Seolah menjadi lagu lama yang terulang kembali. Setiap tahun tepatnya menjelang ramadhan harga pangan melonjak. Sebut saja beberapa hari lalu seperti yang dilansir CNN Indoesia.com, beberapa kebutuhan pangan mengalami lonjakan harga. Kenaikan paling tinggi adalah bawang merah dengan persentase kenaikan 5,92 persen atau sebesar Rp2.000 per kilogram (kg) menjadi Rp35.800 per kg. Disusul bawang putih dengan kenaikan  sebesar 2,23 persen atau Rp700 per kg menjadi Rp32.050 per kg,  cabai, minyak goreng, gula pasir dan kebutuhan pangan lain.

Kenaikan harga bawang merah dan bahan pangan lainnya akan menimbulkan kenaikan lainnya. Masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga merasa gerah dan marah dengan kenaikan harga tersebut. Bagaimana tidak? Mereka harus merogoh kocek yang tidak sedikit demi terpenuhinya kebutuhan pokok.

Faktor yang menjadi pemicu melonjaknya harga diantaranya karena minimnya stok. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melakukan impor. Karena belum adanya izin impor yang diberikan oleh Kementerian Pertanian untuk tahun ini, sehingga salah satu kebutuhan pangan seperti bawang putih mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti mengatakan, mayoritas atau sebanyak 90% kebutuhan bawang putih selama ini berasal dari impor. Meski demikian, pemerintah belum memutuskan akan membuka keran impor kembali untuk mengendalikan kenaikan harga bawang putih (okefinance.com, 19/3/2019).

Lemahnya menagemen produksi pangan menyebabkan pemerintah bergantung pada Impor pangan. Tentu sangat disayangkan karena Indonesia memiliki lahan yang cukup luas untuk digunakan bercocok tanam. Ditambah lagi dengan pendistribusiannya yang cukup lemah sehingga para pedagang besar yang memiliki modal besar dengan mudah mempermaikan harga. Hal ini menunjukkan begitu rusaknya tata kelola pangan pemerintah demokrasi liberal kapitalistik, dimana pemerintah justru tunduk pada para pemodal dan pelaku usaha besar yang mampu menguasai komoditas. Sehingga pemerintah tak berdaya mengendalikan pasokan bahan pangan.

Jika dalam sistem demokrasi kapitalisme tidak bisa menjaga kestabilan harga pangan, namun tidak bagi sistem islam yang diterapkan Daulah Khilafah Islamiyah.

Islam mewajibkan penguasa untuk memenuhi semua kebutuhan pangan rakyatnya dengan menggiatkan aktifitas produksi dengan cara membina para petani lokal melalui pemberdayaan baik dari sisi permodalan maupun pembinaan terkait intensifikasi produksi.

Islam juga menetapkan aturan terkait penggunaan lahan pertanian sehingga tidak akan terjadi alih fungsi lahan yang dapat menyempitkan lahan produksi pertanian. Mandiri dalam memproduksi kebutuhan pangan merupakan hal yang penting, meski impor bukanlah sesuatu yang diharamkan. Negara akan melakukan impor ketika diperlukan dan tidak membahayakan negara. 

Islam juga telah mengharamkan bagi semua pihak baik itu asosiasi pengusaha, importir, produsen atau pedagang untuk melakukan kesepakatan ataupun persekongkolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya dengan menahan stok maupun  membuat kesepakatan harga jual. Hal itu berdasarkan sabda Rasul saw:

“Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak” (HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabarani)

Selanjutnya, jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap apa yang telah ditentukan, negara akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya.
Wallahua'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post