Tim Teknis Dinas LH Periksa Dokumen UKL-UPL CV Mumtaz Berkah Silika

N3,Sarolangun ~ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gelar Rapat Koordinasi pemeriksaan draft dokumen Upaya Pengelolahan Lingkungan Hidup (UKL) dan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) kegiatan pertambangan batuan silika oleh CV.Mumtaz Berkah Silika,di ruang Aula Dinas LH Sarolangun,Jumat (1/3/2019).

Rapat koordinasi tersebut membahasan Formulir UKL-UPL yang diajukan oleh CV.Mumtaz Berkah Silika yang akan melakukan kegiatan pertambangan batuan Silika dengan luas lahan 65,9 Hektar di Desa Rantau Tenang,Kecamatan Pelawan.

Hadiri dalam rakor ini,Tim Pemeriksa Dokumen UK-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup,diantaranya Kadis LH Deshendri,Sekdin LH Ratna Dewi,Kabid Amdal Herikus serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah,Camat Pelawan Hudri,Kades Rantau Tenang Arfan dan dari pihak perusahaan.

Rapat yang dipimpin langusung oleh Kadis Lingkungan Hidup Sarolangun,Deshendri menyebutkan,jika rapat ini dimaksudkan untuk memeriksa dan membahas mengenai dokumen UKL-UPL yang telah disusun oleh konsultan yang sudah ditujuk oleh CV.Mumtaz Berkah Silika.

" Secara umum rapat ini untuk memeriksa dan membahas formulir UKL-UPL yang diajukan oleh CV.Mumtaz Berkah Silika,masalah diterima tidaknya tergantung tim teknis. Jika masih ada kekurangan dari yang sudah disampaikan dari pihak perusahaan dan masih perlu perbaikan maka tim akan memeriksa ulang semua dokumen serta pihak perusahaan untuk segera memperbaiki dokumen,"jelas Deshendri.

Camat Pelawan Hudri mengatakan,selaku pemerintah Kecamatan perpanjangan tangan dari Bupati sangat mengapresiasi dan sangat mendukung dengan hadirnya pertambangan batuan silika ini di wilayah Kecamatan Pelawan.

"Harapan kita dengan adanya pertambangan ini nantinya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya Desa Rantau Tenang,Kecamatan Pelawan," harap Camat.

Perwakilan Direktur CV.Mumtaz Berkah Silika,Syailendra mengatakan,jika dokumen yang disampaikan melalui konsultan kami kepada tim teknis masih ada beberapa dokumen yang perlu perbaikan.

Sementara itu,Kabid Amdal Herikus menyebutkan,secara umum rapat menyetujui untuk menerima formulir UKL-UPL yang telah disampaikan pihak perusahaan,namun masih perlu perbaikan sesuai dengan masukan dari tiap pemeriksa. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post