Perampokan Terhadap Penumpang Taxi Online Oleh Oknum Driver Taxi Online

JAKARTA - Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Unit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya dibawah Pimpinan Kompol Ari Cahya SH, SIK, M.Si dan AKP Abdul Rahim, SIK, M.Si telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud Pasal 365 KUHP.

Pelaku berinisial NZ, kelahiran Sumedang tahun 1993. Tersangka ditangkap di Rest Area KM 39  Cikarang Pusat - Bekasi*
NZ mengancam dan melukai wajah korban dgn menggunakan pisau karter dan mengambil barang2 korban.

NZ menjadi driver Taxi Online dengan menggunakan akun orang lain, menerima orderan korban dan pada saat hendak mengantar korban ke tempat yang dituju korban ditengah perjalanan pelaku mengancam dan menganiaya korban dan selanjutnya mengambil barang dan uang korban.

Berawal dari korban pulang dari latihan di LPPI/2510 Kemang Jakarta Selatan , korban memesan Taxi (kendaraan online) dengan tujuan Jatiwarna Bekasi sesuai alamat tinggal korban. Pada saat ditengah perjalanan menuju rumah korban pelaku mengancam dan melukai wajah korban dgn menggunakan Pisau Cutter (pada wajah korban terdapat luka berbentuk *Z* ) tangan dan paha, sehingga korban menyerahkan semua barang milik korban yang berupa, HP, jam tangan, tas, uang dan kartu ATM,

Selanjutnya Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. kemudian tim melakukan pengejaran dan di Rest Area KM 39 Cikarang Pusat, pada saat melakukan penangkapan pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan mencoba menabrakkan kendaraan Pelaku kepada anggota Unit 2 Jatanras dan warga sipil yang berada di Toko Starbucks Rest Area KM 39. Sehingga Tim mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan pelaku dgn cara menembak pelaku yg mengenai paha dan punggung pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Polri untuk menerima pengobatan.

Post a Comment

Previous Post Next Post