Pegadilan Negeri Banda Aceh Ganjar Hukuman Mati Kepada Empat Terdakwa Kasus Narkotika


Banda Aceh-Nusantaranews,Kejati Aceh
Pada hari Senin tanggal 18 Maret sekira pukul 11.00 Wib di Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa M. Albakir alias Bakir, dan kawan kawan yang didakwa telah melanggar primair pasal 114  ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiar pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Para terdakwa yang diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh diantaranya:(1)M. Albakir alias Bakir, 28 tahun, laki laki, Indonesia, Islam, Nelayan, Dsn. Tambak Ds. Keutapang, Kecamatan. Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.(2)Azhari alias Ari, 29 tahun, laki laki, Indonesia, Islam, Nelayan, Dsn. Sampan Ds. Keutapang, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.(3)Abdul Hanas alias Annas 41 tahun, laki laki, Indonesia, Islam, Nelayan, Dsn. Sosial Dsn. Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten. Aceh Timur.(4)Mahyudin alias Boy, 36 tahun, laki laki, Indonesia, Islam, Nelayan, Dsn.Sampan Desa.Keutapang Mameh, Kecamatan. Idi Rayeuk Kabupaten. Aceh Timur.(5)Razali M.Dia alias Doyok, 36 tahun, laki laki, Indonesia, Islam, Nelayan, Dsn. Tengku Latief Desa.Peulawi Kecamatan. Bagok Kabupaten. Aceh Timur
Dalam kasus tersebut Jaksa penuntut umum yang menangani perkara para terdakwa tersebut diatas antara lain : 
(1)Muliana, SH.(2) Edi Suhadi, SH
(3)Novit Irwansyah, SH(4)Harry Arfhan, SH
(5)Chery Arida, SH(6)Fajar Adi Putra,SH dan
(7) Wahyudi, SH

Bahwa dalam persidangan agenda pembacaan putusan dihadiri oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Muliana, SH, Novit Irwansyah, SH dan Harry Arfhan, SH.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa M. Albakir alias Bakir, Azhari alias Ari, Abdul Hannas alias Annas dan Mahyudin alias Boy terbukti masing masing melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati, dan untuk terdakwa Razali M.Dia alias Doyok yang terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam pembacaan putusannya, memutuskan kepada para masing masing terdakwa M. Albakir alias Bakir, Azhari alias Ari, Abdul Hannas alias Annas dan Mahyudin alias Boy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan hukuman mati untuk para terdakwa, sedangkan untuk terdakwa Razali M. Dia alias Doyok yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan penjara seumur hidup.

Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim PN Banda Aceh tersebut para terdakwa menyatakan sikap mengajukan banding sedangkan Penuntut Umum Kejari Aceh Timur menyatakan sikap untuk pikir pikir.

Bahwa persidangan dengan agenda pembacaan putusan berakhir sekira pukul 12.30 Wib dan berjalan dengan aman dan terkendali dibawah pengawalan Kejari Aceh Timur bekerjasama dengan Kepolisian Polres Banda Aceh demikian.(Has)

Post a Comment

Previous Post Next Post