Mencari Solusi Tuntas Penanganan Banjir

Penulis : Irianti Aminatun 
(Pemerhati Masalah Umat)

Kamis 7 Maret 2019 banjir melanda 10 Kecamatan di Kabupaten Bandung. Banjir menerjang ribuan rumah pemukiman warga dengan ketinggian air ada yang hingga atap rumah. Banjir juga mengakibatkan ratusan warga mengungsi dan menelan korban jiwa. (https ://news.detik.com) . Banjir bahkan sudah sampai pada taraf mengganggu perekonomian warga,  ( https://m.republika.co.id)  Dalam satu tahun di sejumlah wilayah kabupaten Bandung bisa 10 kali mengalami kebanjiran (https://regional.kompas.com).

 Kondisi yang menghantarkan pada terjadinya banjir di kabupaten bandung di antaranya adalah topografi cekung dengan dasar sungai Citarum yang dangkal karena sedimentasi. Selain itu banjir juga diakibatkan terjadinya alih fungsi lahan tanaman keras menjadi areal pertanian sayuran di lahan Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Minimnya pohon keras menyebabkan air tertahan di hulu Citarum dan mengalir deras ke hilir.

Pembangunan yang dilakukan serampangan, mengabaikan kelestarian lingkungan, dan tidak harmonis dengan alam juga menjadi sumber bencana. Hal itu diakui oleh Bupati Kab. Bandung Dadang Naser “Banyak runoff yang tertutup diatas, banyak pohon yang ditebang tidak ada tutupan,  bangunan yang terus meningkat karena alih fungsi lahan dan kebutuhan manusia” (www.tribunnews.com)

Meski banjir terjadi tiap tahun dengan jangkauan yang semakin luas namun perhatian pemerintah terasa sangat lamban. Penanganan korban banjir juga lamban. Kapolsek Dayeuhkolot, Kompol Sudrajat mengatakan “Namun saat ini, belum ada perhatian dari pemerintah. Sehingga didorong supaya Bupati Bandung, H.Dadang M Naser  melihat dampak dan akibat bencana banjir itu, supaya pemerintah dan BBWS segera tanggap terhadap banjir itu” ( https://obormerah.com )

Berbagai proyek telah dilakukan untuk menanangani banjir seperti pengerukan sungai Citarum, pembuatan kolam resistensi di Cieunteung dan Curug Jompong, Citarum Harum dan program-program lain. Meski demikian  belum ada hasil yang signifikan. Sejak sekitar tahun 1980 banjir telah terjadi dan terus berulang  dengan jangakauan yang lebih luas sampai saat ini belum terselesaikan secara signifikan. Sekian banyak program dicanangkan tapi lebih sekedar sebagai pencitraan minim realisasi.

Sejatinya, masalah banjir, bukan hanya masalah teknis, tapi juga merupakan masalah sistemis ideologis. Sebab, masalahnya juga menyangkut tata ruang yang tidak dipatuhi. Kemiskinan yang mendorong orang menempati bantaran sungai, keserakahan yang membuat daerah hulu digunduli, daerah resapan ditanami gedung demi pendapatan daerah, sistem anggaran yang tidak adaptable  untuk atasi bencana, pejabat dan petugas yang tidak kompeten dan abai mengadakan dan mengawasi infrastruktur, penguasa dan politisi yang lalai mengurusi dan menjamin kemaslahatan rakyat, dst.

Semua itu saling terkait dan berhulu pada penerapan  paham politik demokrasi kapitalis sekuler yang ide mendasarnya semua diserahkan kepada mekanisme pasar,  proses demokratis, dan ideologi sekuler.

Semua itu merupakan kerusakan (fasad) yang harus diperbaiki dan kemaksiatan yang harus ditaubati. Perbaikan dan taubat yang harus dilakukan tidak cukup pada tingkat individu dan kelompok, tapi dengan meninggalkan sistem demokrasi sekuler yang terbukti telah gagal menyelesaikan berbagai persoalan, tidak terkecuali masalah banjir. Dan mengganti dengan sistem Khilafah Islam, sebuah sistem yang sempurna karena datang dari Dzat Yang Maha Sempurna. Tidak ada yang kurang apalagi salah dalam sistem tersebut karena sistem Islam datang dari Dzat Yang Maha Benar.

Cara Khilafah Menangani banjir

Khalifah adalah kepala negara di negara khilafah. Khalifah memikul amanah untuk mengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda :
Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Khalifah bertanggung jawab penuh terhadap urusan rakyatnya termasuk dalam urusan banjir.  Negara Khilafah memiliki kebijakan canggih dan efisien dalam menangani banjir. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika dan pasca banjir.  Garis besar kebijakan itu sebagai berikut Pertama, Membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan dan sebagainya.

Kedua, Khilafah akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air akibat rob, kapasitas serapan tanah yang minim dan lain-lain. Selanjutnya membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut. Jika ada pendanaan yang cukup, Khilafah akan membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau diserap oleh tanah secara maksimal. Dengan cara ini, maka daerah-daerah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan.

Adapun daerah-daerah pemukiman yang awalnya aman dari banjir dan genangan, namun karena sebab sebab tertentu terjadi penurunan tanah, sehingga terkena genangan atau banjir. Maka Khilafah akan berusaha semaksimal mungkin menangani genangan itu. Jika tidak mungkin, Khilafah akan mengevakuasi penduduk di daerah itu dan dipindahkan ke daerah lain dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada mereka.

Ketiga, Khilafah membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air, atau untuk mengalihkan air ke daerah lain yang lebih aman. Secara berkala, Khilafah mengeruk lumpur-lumpur di sungai atau daerah aliran air agar tidak terjadi pendangkalan. Khilafah juga melakukan penjagaan secara ketat bagi kebersihan sungai, danau dan kanal dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau.
Keempat, Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air.

Dalam aspek Undang-undang, Khilafah akan menggariskan beberapa hal penting :

Pertama, Khilafah membuat kebijakan tentang master plan, dimana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan sebagai berikut ; pembukaan pemukiman atau kawasan baru harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdarkan karakteristik tanah dan topografinya. Dengan kebijakan ini, Khilafah mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan.

Kedua, Khilafah akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan,rumah, toko dan sebagainya maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut. Namun ini tidak berarti Khilafah akan mempersulit rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan Khilafah akan menyederhanakan birokrasi dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan. Hanya saja jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum bisa menghantarkan bahaya, maka Khilafah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan.

Ketiga, Khilafah membentuk badan khusus yang menangani bencana alam yang dilengapi dengan peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. Petugas juga dlengkapi dengan pengetahuan yang cukup tentang SAR (Search And Rescue), serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana alam. Mereka diharuskan siap siaga setiap saat dan dibiasakan bergerak cepat ketika terjadi bencana.

Keempat, Khilafah menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam yang harus dilindungi. Khilafah juga menetapkan kawasan hutan lindung dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Khilafah menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pandang bulu.

Kelima, Khilafah mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan.

Dalam menangani korban bencana alam, Khilafah akan bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana. Khilafah menyediakan tenda, makanan, pakaian dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan atau tempat istirahat yang tidak memadahi. Khilafah juga akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar dan tawakal sepenuhnya kepada Allah SWT.

Demikianlah kebijakan Khilafah Islamiyyah mengatasi masalah banjir. Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga berdasar nash-nash syariat. Dengan kebijakan ini, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas.

Wallahu a’lam bish showab
Previous Post Next Post