Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual Pada Anak

Oleh : Dhelta Wilis, S.ST (Islamic Social Worker)

“Di daerah saya lagi marak pelecehan seksual terhadap anak-anak” begitu ucap salah seorang sahabat. Fakta tersebut adalah salah satu dari sekian banyak kejadian yang memilukan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang mencatat kekerasan terhadap anak meningkat drastis. Bahkan kategori kejahatan seksual meningkat 50 persen. “Saya kaget. Ini bukan kejadian pertama, tapi pertama kali korban dengan umur balita,” kata Ketua P2TP2A, Imas Rustfendi menanggapi kasus matinya balita 1,5 tahun. (jabar.pojoksatu.id)

Kekerasan Seksual Pada Anak atau Child Sexual Abuse menjadi permasalahan sosial yang tidak pernah selesai.  Pelakunya dari lansia, orang dewasa, remaja, hingga terakhir seorang anak berusia 11 tahun.

Sebagaian besar pelakunya merupakan korban kekerasan seksual oleh oranglain. Hal ini bisa terjadi  karena dampak psikis dari korban pelecehan seksual akan terus membekas. Orang yang menjadi korban bisa mengalami trauma seksual, hilangnya rasa percaya diri bahkan menimbulkan ketagihan dan pelampiasan rasa dendam. Ibarat lingkaran setan yang akan terus bertambah luas jika rantainya tidak diputus.

Sistem negara yang berasaskan sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan adalah penyebab masalah sosial tersebut. Sehingga manusia bertindak hanya sesuai dengan keinginannya. Hukum-hukum yang diterapkan pun tidak mengacu kepada  syariat Islam sehingga tidak menyelesaikan akar masalahnya.

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai contoh hukum yang dihasilkan oleh sistem sekuler. Dalam rancangan tersebut memuat pasal-pasal yang menyebabkan multitafsir. Salah satunya adalah pasal 8 point 1 yang menyebutkan bahwa tindak pidana perkosaan adalah tindakan seksual dengan menggunakan alat kelamin atau anggota tubuh lainnya atau benda ke arah dan/atau ke dalam organ tubuh yaitu pada vagina, anus, mulut, atau anggota tubuh lain, dilakukan dengan cara paksa, atau kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tekanan psikis, atau bujuk rayu, atau tipu muslihat, atau terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya.

Artinya jika dilakukan suka sama suka maka hal tersebut tidak termasuk dalam tindakan kekerasan seksual. Dengan kata lain Undang-undang ini akan melegalkan perzinaan yang dilakukan suka sama suka padahal di dalam Islam jelas hukum dari perzinaan adalah haram .Hal tersebut menjadi bukti bahwa hukum yang dihasilkan oleh manusia tidak bisa menyelesaikan akar permasalah.

Islam memandang bahwa anak merupakan komponen masyarakat yang harus dilindungi. Didalam sistem keluarga, melahirkan anak yang sholeh adalah suatu kewajiban. Salah satu kewajiban tersebut adalah melindungi anak dari api neraka. Maksudnya adalah keluarga bertanggungjawab penuh mendidik dan membina generasi agar menjadi manusia yang  beriman dan berakhlakul karimah.

Didalam sistem negara, negara melahirkan peraturan-peraturan yang berlandaskan syariat Islam. Antara lain membangun sistem pendidikan islami, sosial, dan sanksi (uqubat dan jinayat). Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi anak-anak dari berbagai tindak kejahatan seperti penculikan, pelecehan dan kekerasan dengan memberikan sanksi yang sifatnya membuat jera kepada pelakunya.

Di tengah-tengah kondisi yang begitu parah hari ini, Islam menjadi solusi tuntas untuk melindungi anak dari tindak kejahatan. Oleh karena itu, Menjadi alasan kuat bagi kita untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dengan menerapkan syariat Islam secara Kaffah (keseluruhan).

Previous Post Next Post