KPU Sarolangun Coret 7 Caleg Dari DCT

N3,Sarolangun ~ Menindak lanjuti putusan PTUN yang mengaktifkan kembali 7 Calon Anggota Legeslatif (Caleg) sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, akhirnya KPU Sarolangun mencoret 7 Daftar Calon Tetap Caleg Sarolangun tersebut.

Menurut Ketua KPU Sarolangun M.Fakhri,bahwa putusan tersebut berdasarkan adanya intruksi dari KPU RI kepada KPU Sarolangun untuk menindak lanjuti putusan PTUN tersebut.

" Pencoret dari DCT ketujuh Caleg tersebut per tanggal 4 maret,berdasarkan putusan PTUN yang ditetapkannya 7 Caleg yang pindah partai sebagai anggota DPRD aktif," Sebut M.Fakhri.

Adapun ketujuh Calon Legeslatif tersebut,antara lain, M.Syaihu, Cik Marleni, Aag Purnama, Jainatul Firdaus, Hapis, Azakil Azmi dan Mulyadi.

Ditambahkan M.Fakhri,jika waktu itu KPU Sarolangun menetapkan DCT karna memang ketujuh Caleg tersebut memenuhi syarat. Namun berdasarkan UU No. 275 tahun 2018, pasca DCT dapat berubah apabila ke-7 anggota DPRD tersebut tidak lagi memenuhi syarat.

" Caleg yang kita coret dari DCT boleh melakukan upaya hukum jika tidak terima dengan keputusan tersebut,ini berdasarkan UU No. 7 tahun 2017," tambahnya.

KPU sarolangun sendiri akan segera menyurati Banwaslu dan para Caleg dengan melampirkan surat keputusan yang sudah dikeluarkan KPU.  (SRF)
Previous Post Next Post