Tindakan Pihak SMKN 2 Batusangkar Tebang Pohon Pelindung Kota Batusangkar Bisa Dijatuhi Hukuman

BATUSANGKAR - Tindakan Pihak SMKN 2 Batusangkar menebang pohon pelindung sesuka hatinya bisa dijatuhi hukuman. 

Belajar dari kasus penebangan pohon dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 128/Pid.Sus/2013/PN.Smp. Terdakwa terbukti secara sah menebang 1 (satu) buah pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang di hutan produksi milik Perhutani Sumenep. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dua tahun lalu empat pelaku penebangan pohon tanpa izin dihukum denda hingga puluhan juta rupiah. Mereka dianggap bersalah menebang pohon yang berada di jalur hijau.

Keempatnya yaitu:
1. Amirsyah, menebang pohon tanpa izin di Jalan Inpres nomor 1 RT 004/RW 014, Gandaria Utara, Jakarta Selatan
2. Liem Tju Tjia, menebang pohon tanpa izin di Jalan Danau Sunter Utara nomor 18 RT 16/RW 11, Sunter Agung, Jakarta Utara
3. Ruth Megawati, menebang pohon tanpa izin di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat
4. Andreas Christian W, menebang pohon di Jalan Pelita Abdul Majid, Cipete Utara, Jakarta Selatan

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal Taryan Setiawan dengan dibantu panitera Mami Sulatmi.

Taryan memutuskan keempatnya melanggar Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007. Mereka didenda puluhan juta rupiah, sebagai berikut:

1. Amirsyah bersalah menebang 2 pohon berusia 3 tahun dan dihukum denda Rp 30 juta atau kurungan 30 hari
2. Andreas bersalah menebang pohon berusia 30 tahun dan dihukum denda Rp 25 juta atau kurungan 25 hari
3. Ruth dan Liem dihukum denda Rp 5 juta

"Menyesal kan ? Makanya jangan melakukan penebangan pohon tanpa izin lagi karena itu sudah diatur dalam undang-undang," ujar Taryan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan Provinsi DKI Henri Perez mengatakan tahun 2017 sudah ada 15 kasus terkait penebangan pohon tanpa izin. Ia menuturkan kebanyakan alasan dari pelaku menebang pohon tanpa izin karena menghalangi jalan.

"Ini sebetulnya suatu pelajaran untuk masyarakat ya. Sidang hari ini sudah sidang ke 15 selama tahun 2017 untuk kasua penebangan pohon tanpa izin," ujar Perez.

"Idealnya masyarakat minta izin ke PTSP, kelurahan, kalau sudah ada izin itu tentu kita tidak kenakan pelanggaran, mereka melakukan ini karena belum ada izin dan lokasi di jalur hijau pohon yang telah dirawat oleh Pemda DKI," imbuhnya.

Usai sidang, salah satu pelaku bernama Liem mengaku jera. Dia mengaku tidak akan melakukan penebangan pohon tanpa izin lagi.

"Karena kita tidak mengetahui kalau kita tahu kita nggak nebang pohon itu. Ya kalau yang belum pernah nebang pohon jangan nebang pohon sembarangan karena semua ini ada hukumnya," kata Liem.

Liem mengaku menebang pohon karena mengganggu akses jalan. Ia melakukan hal itu pada bulan Oktober 2017.

"Mengganggu akses (jalan), iya, kan kita nggak tahu ya awam. Itu bulan Oktober nebangnya," kata Liem.

Sementara di Padang Jangan coba-coba sembarang menebang pohon di Kota Padang jika Anda tak ingin merasakan menginap tiga bulan di dalam sel penjara.

Kota Padang, Sumatra Barat akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pohon Pelindung, dan pelanggaran atas aturan tersebut dikenakan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.

"Kami telah mengesahkan Perda Perlindungan Pohon Pelindung pada Selasa (27/12) bersamaan dengan Perda tentang Pengelolaan Rumah Kos dalam rapat paripurna DPRD Padang," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, di Padang, Rabu (28/12/2016).

Ia menjelaskan Perda tentang Perlindungan Pohon Pelindung sangat dibutuhkan sebab masih banyak pohon pelindung di daerah itu yang tidak terlindungi.

Padahal, katanya, Kota Padang memiliki suhu udara yang cukup tinggi, ditambah pula dengan sikap masyarakat yang suka merusak pohon pelindung, sehingga diperlukan aturan khusus terkait hal itu.

"Apalagi dalam perda itu ditegaskan aturan yang cukup ketat bagi yang melanggar, sehingga hendaknya memberi efek jera pada masyarakat dan lebih taat pada aturan," katanya lagi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang terkait Rancangan Perda (Ranperda) Perlindungan Pohon Pelindung Gustin Pramona menjelaskan adanya aturan itu hendaknya membuat pemerintah setempat dapat bertanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat.

Menurutnya, selama ini perlindungan terhadap pohon pelindung di Kota Padang belum terlaksana optimal, sehingga memang dibutuhkan aturan khusus yang mengatur hal itu secara sistematis.

"Dalam perda yang disetujui Selasa (27/12) diatur mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan hukumnya," ujarnya pula.

Sedangkan terkait perda lainnya, yaitu Perda Pengelolaan Rumah Kos yang juga disetujui pada Selasa (27/12), Ketua Pansus III DPRD Kota Padang terkait pembahasan raperda tersebut Yandri Hanafi mengatakan perda itu juga sangat penting sebab rumah-rumah indekos di Padang saat ini hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia menyampaikan Perda Pengelolaan Rumah Kos mengatur perizinan dan pengawasan rumah indekos agar tidak disalahgunakan, apalagi akan diberlakukan izin gangguan atau izin khusus lainnya.

"Jadi ke depannya pemerintah setempat perlu memaksimalkan pengawasan dan menindaklanjuti secepatnya jika ada laporan," ujarnya.

Wakil Wali Kota Padang Emzalmi mengatakan perlindungan pohon pelindung yang dilakukan pemerintah selama ini memang belum optimal, termasuk dengan kondisi pohon yang kurang terawat serta kemampuan daerah dalam pemeliharaan pohon sangat terbatas.

Menurutnya, jumlah pohon pelindung cukup banyak, namun perilaku masyarakat menunjukkan sikap kurang peduli terhadap kelestarian pohon pelindung, sehingga memang dibutuhkan penegakan hukum yang lebih ketat dengan sanksi tertentu.

"Dengan sudah adanya perda, tentu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan," ujarnya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya belasan pohon pelindung di sepanjang jalur dua, tepatnya didepan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Batusangkar Kabupaten Tanah Datar diduga ditebang tanpa ada konfirmasi dengan dinas terkait.

Bukan itu saja, potongan-potongan pasca penebangan pohon pelindung tersebut berserakan diatas trotoar dan badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan dan trotoar. Mirisnya sisa-sisa penebangan pohon tersebut dibakar.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala SMK 2 Batusangkar Drs. Syafren yang didampingi Wakil Kepala Sekolah Nanang serta guru Jumat (15/3) di ruangannya mengatakan, " Benar kita yang melakukan penebangan pohon ini dan kita belum menyurati dinas terkat, namun kita sudah pernah izin kepada Pak Cap dari Dinas Perkim LH, ucapnya kepada nusantaranews.net.

Disela pembicaran, Nanang Wakil Kepala SMK N 2 Batusangkar tersebut mengatan bahwa "Nanti hal ini akan kita tebang semua karena sudah merusak trotoar dan agar terang sekolah kita ini ucapnya menjelaskan lebih lanjut.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Dinas Perkim LH, Ir Dessy Trikorina didampingi Kabid Kawasan Pemukiman dan Pertamanan Utri Satria Putra ST. MT, mengatakan bahwa pihak SMK N2 Batusangkar sampai saat ini belum ada koordinasi dengan kami.

Nanti akan kami tinjau ke lapangan dan jika hal ini benar, pihak sekolah akan kami surati dan panggil agar dapat mempertanggungjawabkan hal itu.

Saat dikonfirmas ditempat berbeda kepada "Cap" yang pernah menjabat sebagai Kasi Pada Dinas Perkim-LH Kabupaten Tanah Datar, ia membantah keras atas ucapan Kepala Sekolah  SMK N2 yang menuding dirinya pernah memberi izin untuk penebangan pohon dijalur dua Bukit Gombak ini.

" Kepsek SMKN 2 Batusangkar dinilai asal ngomong saja, saya tahu dengan aturan, mustahil saya memberi izin tebang karna saya paham akan aturan, ini bisa saya bawa keranah hukum, pencemaran nama baik ini ucap Syafril yang akrab disapa "Cap" ini kepada nusantaranews.net Jumat (15/3). *tim*

Post a Comment

Previous Post Next Post