Kepala Inspektorat Sumbar : ASN Tersandung Korupsi Langsung Diberhentikan

ADVETORIAL BIRO HUMAS SUMBAR

Sebagai lembaga pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN), Inspektorat Provinsi Sumatera Barat terus meningkatkan kedisiplinan. pengawasan sekaligus memproses setiap potensi pelanggaran kedisiplinan dan pelanggaran aturan oleh ASN lingkungan Pemprov Sumbar. Sehingga penilaian terhadap kinerja ASN di lingkungan Pemprov Sumbar semakin objektif dan transparan. Setiap ASN yang bekerja optimal akan menerima kompensasi yang sesuai pula. Kondisi ini tentu saja menjadi pemacu semangat bagi setiap ASN untuk menunjukan kemampuan, loyalitas dan kedisiplinan kerja tinggi. 

Ini disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Drs. H Mardi, MM beberapa waktu saat dikonfirmasi via ponselnya.

Dikatakan Mardi, Gubernur Sumbar telah memberi arahan pada ASN Pemprov Sumbar agar menjauhi prilaku korupsi dengan pola hidup sederhana

Dan sampai saat ini, dikatakan disiplin di kalangan ASN Sumbar sudah cukup bagus. Hal itu dibuktikan dengan tingkat kehadiran yang tinggi setiap harinya melalui mesin finger print yang ada dimasing masing SKPD.

"Sampai dengan saat ini jumlah ASN kita yang bermasalah dengan kedisiplinan sudah sangat berkurang. Kalaupun ada, satu dan dua orang, itu karena mereka memang tak lagi berminat untuk bekerja sebagai ASN karena telah memiliki pekerjaan lain," tegas Mardi baru baru ini.

Selain itu ada sejumlah kasus lain yang dihadapi ASN yang sampai ke inspektorat. Seperti kawin batambuah, korupsi dan narkoba. Namun jumlahnya tak seberapa. Terhadap kasus kawin batambuah, inspektorat akan memprosesnya sesuai kondisi rill yang ASN yang bersangkutan. "Tentu kita akan lihat dulu alasan yang melatarbelakangi mereka melakukan hal seperti itu," tegas Mardi lagi.
Dan untuk perkara narkoba, secara administrasi pihaknya juga memberikan tindakan sesuai dengan hasil putusan hukum yang sudah inkrah. Jika kesalahanya sudah tak bisa ditolerir sepertuli menjadi pengedar, maka secara otomatis, PNS yang bersangkutan akan langsung diberhentikan.

"Khusus untuk kasus narkoba ini dulu memang ada, sekitar tahun 2016. Dan sudah kita proses sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya. 
Lain lagi untuk kasus korupsi, jika sudah keluar keputusan pengadilan yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka terhadap PNS yang  bersangkutan akan langsung diberhentikan. "Kalau untuk kasus korupsi memang sudah tak ada ampun. Langsung kita berhentikan,"ucapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post