Karhutla Terus Meneror, Apa Benar Pengelolaan Eror ?

Karhutla Terus Meneror, Bukti Pengelolaan Eror?
Oleh Tity Maharani Swastika S,si
(Ketua Majelis Ta’lim Khairunnisa Ciamis)

“Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”. Peribahasa tersebut mungkin cocok disematkan pada salah satu pasangan calon, pasca debat Calon Presiden beberapa waktu lalu. Hal ini terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa selama tiga tahun pemerintahannya tidak terjadi kebakaran hutan.

Pernyataan tersebut kontan mengundang reaksi dari berbagai pihak.  Pasalnya, apa yang dinyatakan berbanding terbalik dengan fakta yang ada.  Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) justru menunjukkan adanya kebakaran hutan dan lahan yang mencapai luas 4.666,39 Ha pada 2018 dari seluruh provinsi Indonesia (Kumparannews, 17/02/2019). 

Greenpeace Indonesia pun membantah pernyataan Calon Presiden Petahana Jokowi. Greenpeace bahkan mengungkapkan fakta bahwa di bulan Februari 2019, kebakaran hutan kembali terjadi di Riau. Geenpeace juga menambahkan bukti pernyataannya dan mencantumkan link sebuah artikel portal berita yang menyebutkan 497,7 hektare lahan di Riau dilahap api (serambinews.com/18/02/2019).

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Riau (Unri), Tito Handoko, pernyataan tentang karhutla ini dapat menjadi blunder Jokowi, lantaran data yang dilontarkan saat debat bisa disebut invalid. Padahal sebagai Petahana mestinya punya data yang valid (Gatra.com, Selasa 26/02/2019).  Senada dengan itu, Herzaky M Putra juga mengkritik statemen Jokowi yang menyebut tidak ada kebakaran hutan dan lahan selama tiga tahun terakhir pemerintahannya.  Caleg DPR RI asal Kalbar tersebut mengatakan bahwa statemen yang dilontarkan Jokowi tersebut sangat keliru dan tidak sesuai fakta (Tribunnews.com/17/02/2019).

Belakangan, Jokowi merevisi ucapannya. Ia menjelaskan bahwa maksud pernyataannya adalah kebakaran hutan turun drastis. Hal tersebut dapat dilihat dalam kurun tiga tahun pemerintahannya mampu mengatasi dampak dari kebakaran hutan dan lahan tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya (Tempo.com/18/02/2019).
Karhutla terus terulang

Fenomena karhutla di Indonesia terus terulang. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkap bahwa Indonesia masih mengalami kebakaran hutan dalam tiga tahun terakhir meskipun gaungnya tak besar. Bulan Januari hingga Juli 2017, Riau mengalami kebakaran hutan seluas 1.052 hektar. Kebakaran hutan terparah terjadi di Rokan Hilir sebesar 281 hektar dan di Meranti 200 hektar. Wilayah Taman Nasional Tesso Nillo juga mengalami kebakaran (Kompas.com/17/02/2019).

Sementara itu, wilayah Kalimantan Tengah berdasarkan data Karhutla Monitoruing System terdapat 11.127,49 hektar. Jumlah ini memang lebih rendah dari kebakaran hutan hebat pada tahun 2015 tetapi bukan berarti tak ada kebakaran. Tahun 2018, wilayah Riau kembali mengalami kebakaran. Pada tengah tahun pertama, 1.962 hektar yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Riau terbakar. Tahun 2018 juga, wilayah Sumatera Selatan mengalami kebakaran seluas 37.362 hektar. Kebakaran terparah di 19.402 hektar (Kompas.com/17/02/2019).

Sebab Karhutla : Salah Kaprah Pengelolaan

Direktur Riset dan Pengembangan KPK, Dian Patria menyebutkan bahwa persoalan karhutla di Indonesia disebabkan karena tata kelola dan manajemen kehutanan yang buruk. Ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah berlangsung selama 12 tahun (bbc.com/15/03/2016).  KH. M Shiddiq al Jawi (2007) juga berpendapat bahwa persoalan hutan di Indonesia disebabkan karena kegagalan pengelolaan akibat kesalahan pembuat kebijakan, termasuk penyelewengan pelaksanaan regulasi, dan penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan.

Tindakan pemerintah menfasilitasi kapitalisasi lahan dan hutan gambut, berupa pemberian hak konsesi kepada sejumlah korporasi perlu untuk ditinjau ulang.  Pasalnya, puluhan hingga ratusan titik api justru ditemukan di daerah konsesi (Rini Syafri, 2019).

Senada dengan itu, WALHI menyebutkan ada 765 titik kebakaran berada di lahan korporasi (Tirto.id/26/08/2018).  Greenpeace pun mencatat terdapat 111.860 lahan dan hutan yang terbakar sepanjang bulan agustus sampai oktober 2015.  Dan sekitar 51 ribu kejadian kebakaran tersebut ada di lahan gambut.

Secara normatif, sebenarnya pemerintah sudah mempunyai aturan yang jelas tentang tata kelola hutan, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Namun aturan-aturan tersebut tidak secara efektif mengatasi persoalan hutan terutama permasalahan karhutla. Hal ini karena aturan-aturan yang dibuat lebih menekankan pada produksi, wajar jika hutan Indonesia lalu dikelola seperti halnya pengelolaan tambang, sehingga aspek kelestarian berada di titik terendah, sementara kegiatan penebangan berada di titik tertinggi. (Shiddiq al Jawi, 2007).
Solusi Tuntas Permasalahan Karhutla

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

Hadits ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak. Jika dilihat dari sifatnya, maka hutan termasuk kategori milik umum. Keberadaan hutan sebagai milik umum mengharuskan pengelolaannya pun tidak boleh diserahkan kepada individu atau kelompok. Pengelolaan hutan hanya boleh dilakukan oleh negara.

Negara sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan hutan dan lahan sehingga hak setiap individu publik terjamin dalam memperoleh manfaatnya. Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara dari sektor kepemilikan umum dan negara wajib mendistribusikan dananya untuk  kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, negara tidak dibenarkan untuk memberikan hak istimewa dalam pemanfaatan hutan dan lahan kepada individu maupun swasta.

Negara juga harus menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan. Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas dan membuat efek jera oleh negara (peradilan).

Dengan mekanisme pengelolaan tersebut maka permasalahan karhutla akan dapat diselesaikan secara tuntas. Wallahu’alam.


Previous Post Next Post