Kafir or Non Muslim ?

Penulis : salfa hidayah(Aktivis Dakwah)

بسم الله لرحمن ا لحيم
قليا يها الكفرون (1) لا اعبد ما تعبدون(2) 
Katakanlah muhammad, wahai orang-orang kafir!(1) aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah,
                                                                                   (qur’an[109]1-2)
       Baru baru ini umat digemparkan lagi dengan adanya isu tentang penyebutan kata kafir yang harus diubah dengan kata non muslim. Pernyataan ini sendiri dibuat oleh suatu ormas besar yaitu nahdlatul ulama(NU) pada saat musyawarah nasional alim ulama dan konferensi besar nahdlatul ulama di Ponpes miftahul huda al-azhar (dilansir oleh TEMPO.CO).

         Dari isu pengubahan kata kafir menjadi kata non muslim ini dapat menjadi problem ditengah-tengah umat. Sebab, umat menjadi bimbang apakah harus menyebutkan kata kafir atau non muslim kepada orang-orang diluar dari agama islam. Dari sini kita akan melihat dari dua segi yaitu dari segi bahasa( lughatun) dan segi politik(siyasah). Dari segi bahasa(lughatun) kata kafir berasal dari kata كفر- يكفر yang artinya adalah menutup atau mengingkari. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Rawwas Qalah Jie sebagai berikut:”kafir adalah siapa saja yang tidak mengimani Allah dan Nabi muhammad Saw, atau siapa saja yang mengingkari ajaran apapun yang diketahui secara pasti berasal dari islam, atau yang merendahkan kedudukan Allah dan risalah islam”.

           Sedangkan kata non muslim yang berasal dari kata non dan muslim. Yang dimana non itu sendiri berarti tidak, sedangkan kata muslim yang berarti adalah orang-orang yang selamat, apabila kata ini kita sambungkan maka artinya adalah orang-orang yang tidak selamat. Lantas  apakah mereka ingin menyandang kata kafir atau non muslim?.
            Dari segi politik(siyasah) kita bisa melihat bahwa ada unsur-unsur yang menyangkut tentang politis saat ini. Rezim ingin memanfaatkan isu-isu ini untuk mencari  suara. Bahkan mereka rela mengatakan bahwa makna dari kata kafir mengandung makna teologis yang menyakitkan, padahal  makna ini adalah makna yang pantas untuk disandang karena seperti itulah Allah menyebut orang yang berada diluar dari agama islam dengan sebutan kafir.

             Kesimpulannya adalah bahwa ini bukanlah masalah yang harus dibesar-besarkan. Apabila kita kembalikan lagi ke islam masalah penyebutan kafir kepada orang-orang yang berada diluar agama islam sudah sangatlah toleran karena Al- qur’an sendiri begitu banyak menyebutkan kata kafir kepada orang-orang yang diluar agama islam. Sejarah juga telah membuktikan bahwa dahulu orang-orang kafir juga hidup rukun, aman dan sentosa di dalam daulah islam karena dulu islam diterapkan. Dan selama kurun waktu 13 abad islam berjaya tidak ada yang mempermasalahkan sebutan kafir bagi orang yang berada diluar agama islam.

              Maka tidak ada satu alasan bagi kita untuk menolak atau menggantikan penyebutan kata kafir dengan hawa nafsu manusia. Sebab menolak hal itu sama saja dengan menolak apa yang Allah tetapkan dalam Al-Qur’an. Dan hal ini turut mempengaruhi aqidah kita sebagai muslim yang mempercayai Allah sebagai sang Kholiq yang maha mengetahui dan maha mengatur seluruh umat manusia.
wallahu ‘alam bishawab
Previous Post Next Post