Ditresnarkoba Polda Sumbar Konpers Tentang Penangkapan Kejahatan Narkoba

PADANG - Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Dua tersangka pengedar berikut barang bukti (BB) sabu seberat 2 kilogram berhasil diamankan di Kabupaten Agam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Ma’mun, dalam  konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (20/3/2019), memaparkan, dua tersangka, “H” (42 ) dan “DT” (43), diamankan di tempat terpisah. 
Tersangka H diamankan di Jorong Tanjung Alam Kenagarian Biaro Gadang, Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sabtu (16/3/2019).
Ma’mun mengatakan, tersangka berinisial H (42) bekerja sebagai sopir berasal dari Pakanbaru, tersangka tersebut ditangkap di dalam mobil bermerek Kijang didepan Rumah Makan Rumpun Padi Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam. 
Dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 942,87 gram, dua unit handphone, dan satu mobil Kijang Super dengan nomor polisi BM. 1678 SR.
Selanjutnya, urai Ma’mun, polisi juga menelusuri tersangka lainnya, DT. Pria itu ditangkap tim Reserse Narkoba Polda di jalan Raya Bukittinggi, Payakumbuh KM11 Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sabtu (16/3/2019).
“Dari tangan DT diamankan sabu seberat 1.039,84 gram. Mereka dari Pekanbaru dan rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padang,” ungkap Ma’mun.
Lebih lanjut, Dirnarkoba Polda Sumbar ini memaparkan bahwa berdasarkan pengakuannya, DT dan tersangka H tidak saling mengenal. Namun, petugas mendapati BB dalam bentuk atau kemasan serupa. Sama-sama dibungkus plastik.
Satu tersangka lain, ungkap Ma’mun, telah terlebih dahulu diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar. Kala itu, ditemukan BB dengan bungkus yang sama dengan yang ditemukan pada tersangka H dan DT.
Atas perbuatannya, para tersangka diganjar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Post a Comment

Previous Post Next Post