Diduga, Pasar Nagari Salimpaung Sarat Pungli dan KKN

jumat 29 maret 2019 jam  10;36 Wib  Pasar Nagari Salimpaung, tempat parkir masih dipergunakan untuk berdagang dan kios tetap yang dibangun ditahun 2018  lalu dengan anggaran  dana sebesar Rp 1 Milyar lebih ini masih belum sepenuhnya dapat dinikmati masyarakat, terlihat area parkiran masih difungsikan untuk tempat berdagang dan 7 petak kios tetap masih belum berpenghuni.. doc by nn0216/td/03-2019

Tanah Datar, nusantaranews.net,-    Dari pasar ke pasar, alias "manggale belok kabalai" itulah profesi Susmiyanis (49) salah satu pedagang bumbu dan rempah-rempah yang dijumpai oleh media ini di pasar rakyat Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Sumbar Jumat 29/3.

Susmiyanis mengatakan bahwa ia sudah belasan tahun menjadi pedagang dari pasar ke pasar, khusus untuk pasar Nagari Salimpaung ini saya ingin warung yang tetap sehingga saya bisa berdagang selain di hari jumat saja dan barang daganggan saya pun aman, namun setelah saya serahkan uang yang diminta oleh 3 orang yang mengaku adalah pengurus pasar Nagari Salimpaung sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sekitar 6 bulan yang lalu, hingga saat ini tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian akan kios yang pernah dijanjikan tersebut, ungkap Susmiyanis kepada media  yang katanya guna perbaikan kios. 

kios bumbu susmiyanis (49) sedang berjualan dilantai kios yang tanpa pintu. doc by nn 0217/td/03/2019

Kata pengurus pasar yang mendatangi saya waktu itu, mereka menjanjikan kepada saya sebuah kios tetap dan nanti semua pintu-pintu kios tersebut akan kami perbaiki dengan uang ini, tambah susmiyanis mengeluh.

Lihatlah pak, bagaimana saya akan menumpuk  barang dagangan saya disini, satu lembar papan pintu pun tak pernah diperbaiki oleh pengurus, setiap saya pertanyakan, mereka selalu menjanji-janjikan namun sampai saat sekarang ini hanya janji bualan saja, tambahnya.

Hal yang sama juga terjadi kepada dua pedagang lainnya, toko mas Azwar dan Toko Mas Bintang Andalas yang juga dimintai dan dijanjikan oleh pengurus pasar Nagari Salimpaung, uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di serahkan kepada 3 orang yang mengaku pengurus pasar Nagari Salimpaung.

toko mas azwar yang dikontraknya sejumlah Rp 2 juta berlokasi disamping pasar nagari salimpaung. doc by nn 0218/td/03/2019

Ketika hal ini dikonfirmasi langsung kepada Roni dan Pun, pedagang emas ini membenarkan hal tersebut.

"Benar, saya, Roni dan pedagang bumbu sudah menyetorkan uang, masing-masing satu juta rupiah, saat itu uang kami serahkan dipasar Tabek Patah dan kala itu pengerjaan proyek di pasar Salimpaung baru dimulai sekitar bulan Agustus, namun sampai saat ini sudah enam bulan lebih lamanya tidak ada kepastian dari mereka (pengurus pasar) Setiap dipertanyakan mereka seakan mengelak dari tanggung jawabnya sebagai pengurus pasar" ungkap Pun saat dikonfirmasi media ini, Pun menambahkan, bahwa bukti kwitansi pembayaran tersebut ada kok sama saya" tegas Pun kepada awak media ini. 

"Saya kenal orangnya, saya biasanya menyapanya dengan panggilan Da Ed, yang satu lagi mengaku sebagai Wali Jorong Nan IX Nagari Salimpaung dan yang satu lagi saya tidak kenal namanya" terang Pun pedagang emas kepada awak media ini.

toko mas Bintang Andalas yang dikontraknya sejumlah Rp 2 juta berlokasi di samping pasar nagari salimpaung. doc by nn 0219/td/03./2019

Ditambahkannya, dengan dibangunnya pasar Nagari Salimpaung yang baru ini, kami terpaksa mengontrak dan mengeluarkan biaya lagi sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) begitu juga dengan Rony pedagang emas toko Azwar di samping ini dan kami berdagang seperti ini sudah enam bulan lebih lamanya, terang Pun.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pengurus pasar Ilyasmen, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada pedagang tersebut satu rupiah pun,  malah saat ini status saya sebagai pengurus pasar dengan surat yang jelas dan ditandatangani oleh Camat Salimpaung dengan masa kerja sampai dengan tahun 2021 nanti tidak ada artinya, ujar Ilyasmen. 

Wali Nagari Salimpaung mengeluarkan SK baru atas nama  Edwar sebagai Ketua Pasar Nagari yang baru dan menggantikan saya, itupun tanpa ada dirundingkan dulu dengan saya, ungkap Ilyasmen yang akrab disapa In Ketua ini kepada media.

"Tidak ada hujan tidak ada badai tau-tau saya diberhentikan sepihak, jika saya ada salah, apa salahnya dibicarakan dulu, bagi saya tak jadi soal kalau saya tidak lagi menjabat sebagai kepala pengurus pasar, tetapi tolong beritahu saya, apa salah saya, jangan main ganti saja" 

Hal ini sudah saya laporankan kepada Camat Salimpaung beberapa bulan yang lalu tetapi sampai dengan saat sekarang ini baik pihak Camat ataupun yang lainnya belum ada mengabari kepada saya tentang bagaimana kelanjutan penyelesaian masalah ini, Sejak surat laporan secara tertulis yang saya berikan langsung kepada Ibu Camat, hingga saat ini saya sudah dua kali saya mempertanyakannya kepada Ibu Camat, tambah Ilyasmen kepada nusantaranews.net (29/3)

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Edwar Ketua Pasar Nagari Salimpaung yang di SK kan oleh Wali Nagari Salimpaung Marjohan dan diduga adalah salah satu dari tiga orang yang meminta sejumlah uang kepada pedagang pasar Nagari Salimpaung, saat di konfirmasi media via cellular Edwar di nomor 08126704** menjawab,

"Ya Benar, saya adalah Ketua Pengurus pasar Nagari Salimpaung yang di SK Kan oleh Wali Nagari Salimpaung dan benar saya yang menjemput sejumlah uang kepada pedagang bumbu dan pedagang emas dan itu adalah uang pangkal atau porsekot untuk sewa kios yang baru" ucapnya kepada media ini.

Camat Salimpaung yang menjawab pertanyaan media ini via Whats App pribadinya , membenarkan bahwasanya Ilyasmen sudah memasukkan surat laporannya tetapi semua ada proses dan prosedur nya, Camat bisa memfasilitasi ketua dan semua bahan yang diajukan oleh pengurus lama ditanda tangani semua pengurus. Bukan satu orang pengurus, ucap Camat Salimpaung  Dra. Liza Martini Jumat (29/3).

Ketika informasi adanya dugaan ketimpangan dalam administrasi dan adanya dugaan punggutan liar ini disampaikan kepada Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera Barat Yondri Tanjung berpendapat "Permasalahan ini bisa kita angkat ke ranah hukum tentang adanya dugaan pungutan liar, dilakukan oknum yang mengaku pengurus pasar, bukti kwitansi dari para pedagang yang telah membayarkan, itu adalah bukti kuat, apalagi sejumlah uang tersebut diminta untuk porsekot kios yang baru, kiosnya belum selesai tetapi uang porsekot sudah dimintanya, indikasinya ini jelas, ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini dan ini termasuk dalam ranah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), nanti setelah kita lengkapi semua data yang ada, hal ini akan kita giring melalui proses hukum dan semua pihak terkait akan kita surati, kita juga akan surati dan minta kepada tim Saber Pungli di Kabupaten Tanah Datar serta Ombudsman untuk turun kelapangan dan bekerja sesuai tupoksinya karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak, tegasnya kepada awak media nusantaranews.net dibalik celluar miliknya Jumat malam 29 maret 2019.

Hingga berita ini diatayangkan, redaksi masih membutuhkan data dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

*Simon Elpiss*

Post a Comment

Previous Post Next Post