Biaya Naik Haji di Sumbar Sebesar Rp. 32.918.065,-

PADANG - Setelah biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) ditetapkan oleh pemerintah, pelunasan tahap I sudah bisa dilakukan mulai hari Selasa (19/3) hingga tanggal 15 April mendatang, adapun waktu pelunasan antara pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sementara pelunasan tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 30 April – 10 Mei 2019.
Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji, H. Hidayat, DS mengatakan bahwa biaya penyelenggaraan haji untuk calon jamaah haji Sumatera Barat sebesar Rp 32.918.065. Biaya haji ini lebih murah dibanding tahun lalu yang berjumlah Rp33.068.245. Sementara untuk TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) sebesar Rp.68.363.504.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, H. Afrijal  calon jamaah haji yang bisa melunasi untuk tahap I, jamaah haji yang telah lunas tahun sebelumnya namun menunda keberangkatan.
Selanjutnya, jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam kuota provinsi berdasarkan data siskohat (Sistem Komputer Haji Terpadu) dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun sejak tanggal 7 Juli 2019.
"Untuk kuota haji Sumatera Barat tahun 2019 berjumlah 4.628 orang termasuk TPHD 36 orang. Sementara jamaah haji Bengkulu 1.641 orang total jamaah haj Embarkasi Padang 6.269 orang. Jamaah Embarkasi Haji Padang ini akan diberangkatkan dalam 16 kloter dan masing-masing kloter berjumlah 388 orang dipandu 5 (lima) orang petugas haji", papar Kabid PHU.  
Ditempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri mengatakan ada yang berbeda dari pelunasan BPIH tahun ini, dimana jamaah bisa melakukan pembayaran pelunasan dengan sistem non teller yakni via ATM, Internet Banking dan M-Banking. Diantara Bank non teller, Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah.
Kepala Kanwil Kemenag berharap mudah-mudahan jamaah haji Sumatera Barat bisa melalui tahapan-tahapan pelunasan dengan baik. Apalagi saat ini sudah ada kemudahan bagi jamaah, dimana calon jamaah haji bisa melakukan pelunasan biaya haji melalui ATM, internet banking dan M. Banking. Ini salah bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan layanan kepda masyarakat.
Dalam keputusan Dirjen PHU nomor 117 tahun 2019 tentang Petunjuk pelaksanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, tertuang bahwa pembayaran non tunai ini bisa dilakukan dengan ketentuan, BPS BPIH wajib meyerahkan pencetakan bukti setoran lunas ke Kankemenag kabupaten kota.
Kedua jamaah haji melapor ke Kankemenag kabupaten kota domisili setelah melakukan pelunasan dengan menyerahkan copy bukti pembayaran non teller dan membawa pas foto ukuran 3x4 sebanyak 10 Lembar. Ketiga, bukti setoran lunas lembar satu diserahkan kepada jamaah haji setelah ditempel foto dan tandatangan jamaah.

Post a Comment

Previous Post Next Post