Upaya BKD Sumbar Dalam Implementasi Reformasi Birokrasi Pemerintahan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat  terus berupaya mengusulkan penambahan kuota untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertujuan untuk memenuhi sumber daya manusia yang handal dan mempunyai integritas, sehingga dapat memberikan pelayanan public yang maksimal, kepada masyarakat. 
Wagug Nasrul Abit

Sesuai kebutuhan, pada tahun 2019 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) telah mengusulkan 244 formasi untuk penambahan jumlah PNS, melalui tes CPNS sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah pusat, yang diiringi dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019. 



"Kita telah mengusulkan 244 formasi untuk penerimaan P3K tersebut, dengan alokasi terbanyak untuk tenaga guru," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar, beberapa waktu lalu.

Menurut  Yulitar, dari 244 P3K yang diusulkan tersebut, diantaranya 239 untuk tenaga guru, 2 orang tenaga kesehatan dan 3 orang tenaga penyuluh pertanian.

Kepala BKD Yulitar
Dimana untuk alokasi tenaga guru itu dapat diisi oleh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di provinsi atau honorer yang telah mencoba tes CPNS beberapa waktu lalu namun gagal," ucapnya.

Karena dengan adanya penerimaan P3K ini, setidaknya akan dapat menutupi kekurangan jumlah pegawai yang masih dibutuhkan oleh Sumbar. Sebab untuk kebutuhan pegawai di Sumbar saat ini mencapai 1.620 orang. Jumlah itu baru terpenuhi sebanyak 864 orang melalui tes CPNS. Sementara, pegawai kontrak di Sumbar saat ini tercatat sebanyak 80 orang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sesuai aturan yang ada, untuk penerimaan P3K tingkat Kota dan Kabupaten,  itu langsung dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Hal ini disebabkan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) langsung berhubungan langsung dengan kabupaten dan kota, tidak melalui provinsi.

Untuk nama peserta honorer yang akan mengikuti ujian, sudah ada di BKN dan akan disampaikan dalam waktu dekat ke BKD daerah. Hanya saja syarat khusus, jadwal dan teknis pelaksanaan masih dalam proses.

"Dan kita hanya menunggu, semua karena prosesnya dipusat," katanya.
Sistem kontrak untuk pegawai ini juga masih belum jelas, apakah diperpanjang setiap tahun, atau satu kali kontrak hingga usia pensiun.

Selain itu, Yulitar mengakui bahwa pihaknya sudah mengagendakan pertemuan dengan KemenPAN RB dan BKN untuk membahas tersebut agar semua jelas bagi BKD di daerah sehingga tidak ada salah informasi yang nanti diberikan pada masyarakat yang ingin tahu.

Sementara itu, sebut Yulitar lagi, upaya untuk peningkatan kualitas SDM masing masing PNS juga terus dilakukan. Baik melalui berbagai pelatihan secara global oleh BKD atau melalui OPD masing masing. "Pembinaan tentu saja secara kontiniu kita lakukan untuk menghasilkan sumber daya aparatur yang berkualitas dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pekerjaan," jelasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post