Tiga Lembaga LSM Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Mar'up di Dinas Perkim Aceh


Aceh Timur-Nusantaranews,Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Minta Kepada Pihak Penegak Hukum untuk segera usut Dugaan Dinas Perkim Aceh, diduga  Beraroma KKN, terkait dengan  Proyek penyambungan Pipa Tranmisi 150 mm Peulalu-Kuala Simpang Ulim, dalam kegiatan proyek tersebut terdapat sejumlah kejanggalan mulai pelanggan, hingga plang nama proyek yang dipasang tidak transparan, dan ini disinyalir adanya dugaan pengerjaan proyek tersebut sengaja ditutup tutupi sehingga masyarakat publik terkecoh, dan lapangan terdapat sejumlah kejanggalan,dimana mulai dari pelelangan nilai Pagu HPS sebesar Rp.5.940.000.000 hingga kepada pemenang sebesar Rp.5.318.121.000

Proyek tersebut digodok oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Proyek Pekerjaan Penyambungan Pipa Transmisi 150 mm Air Bersih Peulalu - Kuala Simpang Ulim (DOKA)berlokasi di Kabupaten Aceh Timur Kegiatan Pengembangan Sistem Distribusi Air Minum Tahun Anggaran 2018,Hal ini disampaikan oleh Ketua Perwakilan YARA Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran.SH bahwa pengadaan Intake submersible Kap. 50l/s head 22m. Power 22kw, 380v,1450 rpm (setara Ebara) dua (2) Unit namun yang ditemui Hanya satu Unit, serta Pengadaan dan Pemasangan Pompa Dozing Kap. 150 l/h. Press 7 Bar, Power 0.37 Kw, 380 tiga (3).Unit juga belum terpasang,Pengadaan dan Pemasangan Pompa Centrifugal Kap. 60 l/s. Head 60 M, Power 55 Kw, 380 V, 2900 rpm satu (1) Unit,Pengadaan dan Pemasangan Pompa Centrifugal Kap.Cap 40 ls.Head 40M power 30kw, 380 V, 1450 rpm.dan semua pengadaan ini harus diusut demikian ujarnya Tgk Indra Sabtu 9 Pebruari 2019.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketua Dpc Saiful Anwar mengatakan bahwa Dalam Pengadaan Water Meter 1/2 Inch dari hasil investigasi dilapangan terdapat water meter(meter air) merek barindo sni md-250 1/2 sebagai mana yang telah di salurkan sebanyak (2730 buah bukti bon faktur pengiriman) yang di kantor ranting cabang pdam lhok nibong, setelah dicek dari harga pasaran berkisar    Rp.244.500 - Rp 250.00 per buah,jadi kalau kita ambil harga barang + keuntungan 10%+PPN % +PPH 2,5% = Rp 306250 x jumlah 2730 buah
Rp 836.262.500.sedangkan bayar Rp  2,683,800,000 - 836.262.500 jadi mark up harga Rp 1.847.537.500 ,namun kalau di kulik lagi maka akan ada temuan kkn yang lebih besar lagi,dari hal tersebut para pihak terkait Perkim Aceh Diduga telah 
melanggar perpres 16 tahun 2018 serta peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah(LKPP) republik indonesia nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia dan ini perlu diusut ujar Saiful pungkasnya.
Hal senada ini juga tak lepas dari pantauan Ketua LSM (FPRM) Nasruddin mengatakan bahwa sebenarnya kita juga memahami bagaimana tata cara Penyambungan Pipa Air Bersih seperti yang sesuai dengan standarisasi Aturan Perkim,PUPR yaitu dengan Urugan Pasir
Urugan yang pertama di bawah pipa parit-parit harus diberi dasar pasir setebal 10 cm lebih dahulu, atau sesuai gambar rencana, sebelumnya pipa-pipa dipasang di dalamnya. Dasar pasir ini harus dipadatkan dengan pemadat dan dibasahi serta harus mempunyai permukaan yang rata. Setiapa dasar pasir setiap ujung pipa harus 5 cm lebih rendah agar pipa terjamin berkedudukan pada keseluruhan panjangnya dan bukan ditahan oleh sambungan-sambungannya.

Setelaha pipa dipasang dalam parit, harus ditimbun dengan pasir dan kerikil halus mulai dari dasar sampai atas pipa. Bahan urugan pasir dan kerikil halus ini disebarkan merata kesetiap penjuru ruangan dalam galian sekitar sisi pipa dan perlengkapannya dan dipadatkan dalam keadaan basah.

Urugan di atas pipa yang kedua dari bagian atas pipa dan perlengkapannya sampai sedalam kira-kira 10 cm di atas pipa, galian harus ditimbun dengan pasir dan kerikil halus dan dipadatkan dalamkeadaan basah secara merata. Pemborong harus bekerja dengan hati-hati dalam penempatan timbunan ini, untuk menghindarkan terjadinya kerusakan atau pergeseran.

Cara atau metode penimbuanan kembali harus dilakukan lapisan demi lapisan, dipadatkan disekeliling dan diatas pipa-pipa seperti tertera pada gambar rencana dengan cara tidak merusak pipa. Pemadatan pada sisi-sisi harus dilakukan saling berganti pada kedua sisi.   Lapisan 5 cm pertama diatas pipa harus dipadatkan hanya pada sisi-sisi pipa saja. Hanya peralatan yang digerakan oleh tangan yang boleh digunakan. Semua kerusakan pada pipa-pipa dan alat-alat penyambung harus diperbaiki Pemborong dengan biaya sendiri.

Dari kedalaman 10 cm di atas pipa hingga ke permukaan, galian harus ditimbun dengan tangan atau metode mekanis yang disetujui dan dipadatkan dengan alat pemadat, untuk mencegah menurunnya permukaan, setelah selesainya pekerjaan penimbunan.

Penimbunan kembali harus sampai beberapa centimeter di atas permukaan tanah untuk memberi  peluang pengendapan, Direksi/Tenaga Ahli dapat memerintahkan Pemborong, untuk menambah timbunan pada bagian atas parit, di mana terjadi kesurutan di bawah permukaan tanah demikian ujarnya.

Harapan ketiga LSM tersebut untuk pihak penegak hukum untuk segera mengusut dugaan adanya Mar'up dipekerjaaan Proyek penyambungan Tranmisi Air Bersih 150 mm peulalu Kuala Simpang Ulim.demikian harapannya.

Kepala Dinas Perkim Aceh, Ir. T.Mirzuan, MT.yang dihubungi melalui telepon selulernya hingga saat ini Belum dapat tersambung atau terkoneksi  hingga berita ini diturunkan.(Has)
Previous Post Next Post