Sosialisasi Perbup No 12 Tahun 2019 Tentang TPP PNS

N3,Sarolangun ~ Bupati Sarolangun H.Cek Endra yang diwakili Asisten II Setda Sarolangun,Dedy Hendri membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (14/2/2019).

Dalam sambutan Bupati Sarolangun H.Cek Endra yang disampaikan Asisten II Setda Dedy Hendri mengatakan,ditetapkannya Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Ketentuan TPP PNS merupakan salah satu usaha untuk memotivasi kinerja PNS dan tindak lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

"Ditahun 2018 anggaran TPP Sarolangun sebesar Rp 29 miliar sedangkan untuk tahun ini naik menjadi Rp 40 miliar,"ucap Dedy Hendri.

Ditingkatkannya anggaran tersebut dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan profesional, menghilangkan segala bentuk gratifikasi dalam setiap pelayanan, menciptakan manajemen personalia yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta salah bentuk peningkatan kesejahteraan.

"Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini memuat pedoman penerapan tunjangan kinerja daerah berbasis sistem penilaian kinerja pegawai,yang mana tahun ini sudah menggunakan absensi Elektronik,"tambah Dedy Hendri.

Hadir dalam  acara sosialisasi ini,Kepala BKPSDM Waldy Bakri, Asisten II Dedy Hendri, Kepala OPD, Kabag dan tamu undangan lainnya. (SRF)
Previous Post Next Post