Solusi Islam atas Carut Marutnya Pendidikan di Indonesia

Penulis : Ine Wulansari
Ibu Rumah Tangga, Pegiat Dakwah
Tinggal di Bandung 


Menurut Prof. H. Mahmud Yusuf pendidikan bermakna suatu usaha yang dengan dengan sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, jasmani dan akhlak sehingga secara perlahan bisa mengantarkan anak kepada tujuan dan cita-citanya yang paling tinggi agar memperoleh kehidupan bahagia dan apa yang dilakukannya dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa, negara dan agamanya. (ZonaReferensi.com)

Berbicara masalah pendidikan di tanah air sepertinya tidak pernah ada kata usai. Berbagai persoalan mulai dari minimnya anggaran, rendahnya kualitas dan kesejahteraan guru, soal ijazah palsu yang banyak melingkupi dunia pendidikan dan seterusnya. Semua persoalan itu bercampur aduk ibarat benang kusut yang demikian sulit diurai.  (Liputan6.com, 7 Mei 2006).

Satu persoalan pendidikan yang membuat bingung masyarakat saat ini adalah mengenai penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Adanya penghapusan sistem SKTM berkaitan dengan banyaknya laporan di lapangan bahwa SKTM tidak tepat sasaran. Sebagaimana laporan pemerintah Kota Pekalongan yang menghentikan sementara  pengeluaran SKTM. Sejatinya SKTM diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, justru dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu. (TribunJateng.com, 13 Maret 2018).

Balai Pengembangan Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jawa Tengah menyesalkan mudahnya proses penerbitan SKTM yang banyak dimanfaatkan orang tua calon siswa sebagai tiket masuk SPPB. Kepala BP2MK, Jasman Indradno mengungkapkan penggunaan SKTM oleh calon siswa SMK mencapai sekitar 52 ribu dokumen, sedangkan SMA sekitar 30 ribu, jadi totalnya  mencapai 82 ribu. Dari jumlah tersebut sekitar 500 an dokumen SKTM sudah didiskualifikasi, lantaran tidak sesuai kondisi sebenarnya. (TribunNews.com,9 Juli 2018)

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah menghapus jalur SKTM. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy di Gedung Kemendikbud. (Kompas.com, 15 Januari 2019).

Namun sejumlah daerah seperti Kabupaten Bandung dan Kota Bogor masih memberlakukan SKTM. Seperti yang dinyatakan Fakhrudin, peniadaan SKTM pada PPBD bisa dilakukan asalkan ada data riil kondisi ekonomi siswa. Namun nyatanya data tersebut tidak ada. Belum semua siswa miskin di kota Bogor sudah memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) sebagai mekanisme pengganti SKTM. Jika SKTM dihapus, akan mempersulit penerapan teknis di lapangan. Menurutnya, SKTM masih sangat dibutuhkan untuk masuk sekolah. Karena belum memiliki kartu tambahan identitas yang menunjukan bahwa siswa itu berasal dari keluarga tidak mampu. (Pikiran Rakyat, 16 Januari 2019).

Sementara penghapusan SKTM yang digantikan Kartu Indonesia Pintar pun kini masih menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Selain belum semua siswa memiliki KIP, siswa yang akan mendaftar sebagai peserta didik baru juga kesulitan mendaftar ke sekolah negeri.

RMOL.Jabar melaporkan terkait dengan keluhan salah satu  warga Rancaekek, Santi Rosilawati. Ia merasa heran lantaran putranya tak lolos dalam proses PPDB di SMAN Rancaekek dikarenakan tak memiliki KIP dan Kartu Program Harapan (KPH). Menurutnya, sesuai zonasi putranya memang masuk SMAN tersebut sebab jarak hanya sekitar 200an meter. Hal seperti inilah yang sangat menyulitkan masyarakat dalam menempuh pendidikan.

Betapa semua permasalahan ini semestinya dapat diselesaikan dengan baik jika semua komponen pendidikan di negeri ini memiliki satu pemahaman terkait proses pendidikan. Namun apa mau dikata  pada sistem Demokrasi Kapitalis yang kini tengah melingkupi negeri ini telah mendudukkan materi menjadi standar dan ujung tombak dalam pengambilan setiap keputusan, maka tak bisa terelakkan ketika ranah pendidikan pun menjadi sesuatu yang hitung-hitungannya hanya materi semata. Dan ini menunjukkan dengan jelas betapa rezim saat ini telah gagal dalam memberikan pengurusan terbaik bagi kebutuhan rakyat berupa pendidikan.

Sementara Islam memandang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sama. Tanpa membedakan apapun, baik muslim maupun non muslim, kaya atau miskin, lelaki atau perempuan. Dalam Islam, suksesnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara individu, masyarakat, dan negara. Rakyat akan memperoleh pendidikan formal yang gratis dari negara. 

Berkaca pada sejarah betapa pemerintahan Islam yang dinamakan Negara Khilafah dalam kurun waktu yang demikian panjang telah mampu menyuguhkan model pemberian hak pendidikan terbaik bagi setiap warganya. Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan Negara Khilafah memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari kas negara yakni Baitul Mal, dimana pemasukkannya didapat dari pos-pos yang diatur secara rinci berdasarkan dalil syara.

Dengan semangat keimanan dan kuatnya rasa takut bahwa amanah yang tengah diemban oleh para khalifah (pemimpin di masa khilafah) kelak di yaumil akhir akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah, menjadikan mereka berlomba memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya termasuk dalam urusan kebutuhan pendidikan.  

Maka jika menginginkan sistem pendidikan yang utuh dalam mencerdaskan seluruh warga negara tanpa kecuali dibutuhkan sistem pendidikan Islam yang mensyaratkan kemauan politik negara untuk memberlakukan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan. Dan hal ini hanya dapat terjadi jika seluruh syariat-Nya diterapkan dengan sempurna hanya dalam bingkai sistem pemerintahan yang khas warisan dari Rasulullah Saw, teladan umat sepanjang masa yakni Khilafah Islamiyah yang mengikuti manhaj kenabian.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post