SDA Dijual Pejabat Negara

Penulis : Sofia Ariyani, S.S 
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Bukan lautan hanya kolam susu
Kail dan jala cukup menghidupmu
Tiada badai tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkah kayu dan batu jadi tanaman

Lirik lagu di atas menggambarkan betapa suburnya tanah di negeri ini dengan sumber daya alam yang melimpah. Wajar saja jika banyak yang melirik kekayaan alam yang ada di Indonesia ini bahkan menjadi rebutan negara-negara asing. 

Sebagaimana dahulu Belanda menjajah Indonesia dengan mengambil sumber daya alam negeri ini. Namun kini melalui tangan-tangan anak bangsa kekayaan alam negerinya dijual kepada asing.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) yang dilakukan oleh pejabat negara dengan menjual murah kepada asing. Hal ini sudah menjadi rahasia umum.

TEMPO.CO, melansir , Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif melihat sumber daya alam Indonesia kerap disalahgunakan oleh segelintir orang. 

"Banyak sekali sumber daya di Indonesia dijual murah oleh para pejabat," kata Laode dalam acara diskusi 'Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam' di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Januari 2019. KPK mencatat, lebih dari 12 kasus korupsi di sektor sumber daya alam sepanjang 2004-2017.

Sementara itu, ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti melakukan korupsi di sektor kehutanan. Bahkan, di sepanjang 2004-2017, sudah 144 orang anggota dewan yang terlibat. Disusul 25 orang menteri atau kepala lembaga, 175 orang pejabat pemerintah, dan 184 orang pejabat swasta.

Mudahnya pejabat negara menjual SDA akibat pemberian hak pengelolaan hutan diserahkan oleh segelintir orang, juga pemberian ladang konsesi kepada perusahaan asing untuk mengelola minyak bumi, emas dan barang tambang lainnya seperti yang dilakukan selama ini adalah kesalahan fatal. Dengan cara seperti itu hanya akan dinikmati oleh segelintir orang yaitu pengusaha dan perusahaan yang mengelola SDA juga penguasa yang berkolusi dengan para pengusaha ketimbang yang dirasakan oleh rakyat.

Fenomena ini lumrah terjadi pada negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang berasas sekularisme dan demokrasi. Di mana hanya mengutamakan keuntungan materi dan manfaat semata serta kebebasan berkepemilikan.

Inilah pangkal kerusakan dan penyebab sulitnya mewujudkan kesejahteraan. Lagi-lagi rakyat yang harus merasakan penderitaan akibat sumber daya alam yang seharusnya menjadi sumber penghidupan masyarakat justru diprivatisasi oleh segelintir orang. Akibatnya rakyat harus membayar mahal biaya kehidupan.

Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual belaka. Islam hadir membawa aturan bagi kehidupan manusia, ia mampu memecahkan permasalahan kehidupan termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menurut aturan Islam kekayaan alam merupakan bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara (Daulah) dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan masyarakat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya jika kepemilikan umum ini diserahkan atau dikelola kepada individu, swasta apalagi asing.

Sebagaimana hadits Rasulullah Saw: 
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput & api. Dan harganya adalah haram. Abu Sa'id berkata, Yang dimaksud adalah air yang mengalir. [HR. ibnumajah No.2463].

Artinya manusia tidak boleh memonopoli kekayaan alam. Jika kekayaan alam ini dimiliki oleh individu maka masyarakat luas tidak dapat menikmati hasil alam dengan cuma-cuma atau murah.

Di dalam Islam tambang yang jumlahnya sangat besar baik air, garam, minyak bumi, atau pun barang tambang lainnya seperti emas, perak, timah, besi, tembaga dan lainnya adalah tambang yang terkategori milik umum.

Karena itulah Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al Mughni sebagaimana dikutip Al ‘Assal dan Karim (1999: 72-73) mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”

Sebagai umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk negeri ini seharusnya  rakyat dan penguasa wajib melaksanakan perintah Allah SWT. Menjadikan konsekuensi atas keimanan terhadap Allah SWT. Karena itu semua perkara dan problematika kehidupan termasuk masalah pengelolaan SDA harus dikembalikan kepada Alquran dan Assunah dan wajib untuk dilaksanakan.

Dengan demikian untuk mengakhiri persoalan ini mau tidak mau harus kembali kepada Islam. Dengan cara menerapkan dan melaksanakan syariat-syariatNya dalam institusi negara yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Dan penerapan ini membutuhkan peran negara. Pasalnya banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumber daya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini.

Wallahu’alam bishawab.
Previous Post Next Post