Satpol PP Padang PKL Gunakan Trotoar Untuk Jualan

PADANG - Kasat Pol PP Padang, Al Amin mengatakan anggotanya sudah berulang kali memberikan himbauan setiap hari dengan mobil Patroli kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah, salah satunya tentang larangan menggunakan Trotoar sebagai tempat berjualan, malah ada  juga surat peringatan yang diberikan Petugas Penegak Perda kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar, Selasa. (26/02/2019).

"Kita tidak melarang masyarakat kita untuk berjualan karena mereka juga mencari nafkah dengan halal, yang kita larang adalah tempatnya berjualan yang salah, untuk sosialisasi Praja Wanita kita sudah setiap hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mengunakan Fasilitas Umum sebagai tempat berjualan apalagi sampai mengubah fungsi kepada hal-hal lain yang tidak diperuntukkan untuk itu, namun masih juga ada yang membandel", Kata Al Amin, Kasat Pol PP Padang.

Demi tegaknya aturan yang sudah ada Al Amin perintahkan anggotanya dilapangan agar terus Humanis namun tegas, Petugas terpaksa mengangkut lapak - lapak  PKL yang ada di trotoar maupun yang berada di badan jalan yang ada di kawasan Padang Baru,  Khatib Sulaiman,  Sawahan,  serta Kawasan Simpang Haru, Kota Padang.

"Ada beberapa payung, meja dan kursi milik PKL yang kita amankan, Kalau aturan yang sudah dibuat tidak kita tegakkan, tentu akan membuat Trotoar kita tidak bakalan berfungsi pada semestinya dan juga bisa merusak keindahan Kota Padang ini", ucap Al Amin.

Al Amin berharap kedepannya agar Masyarakat lebih bijak lagi dalam mencari tempat untuk berjualan dan tidak lagi menempati Trotoar untuk berdagang  karena trotoar tersebut adalah milik masyarakat kita pejalan kaki.

 "Kita berharap Trotoar yang telah rancak dan tacilak tersebut agar di jaga keindahannya demi kenyamanan para pejalan kaki, silahkan berjuakan dan cari lah tempat yang tidak melanggar aturan", tutup Al Amin.

Post a Comment

Previous Post Next Post