Satpol PP) Kota Padang Bersama Denpomal II Teluk Bayur Serta Dinas Perdagangan Kota Padang

PADANG - Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Kota Padang bersama Denpomal II Teluk Bayur serta Dinas Perdagangan Kota Padang kembali merazia tempat hiburan malam pada Sabtu (9/2) 2018.

Tim gabungan Pemko Padang tersebut menyisir kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan,  Tim mulai bergerak sekira pukul 23.00 WIB. Dalam penyisiran tersebut Puluhan kafe serta tempat penjual minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin di periksa petugas.

Alhasil 12 Laki-laki serta 10 wanita yang tidak memiliki tanda pengenal ( KTP) berhasil diamankan. Tidak hanya itu pasukan penegak Perda Pemko Padang ini juga  menyita ribuan botol minuman beralkohol yang dijual tidak sesuai ketentuan.

Kasat Pol PP Kota Padang,   Al Amin yang baru saja dilantik mengatakan Bahwa Pemko Padang Komit untuk penegakan Perda  dalam rangka  amar ma'ruf Nahi mungkar.

Setiap Kafe yang tidak memiliki izin akan kita tutup terkait penjual minuman beralkohol  yang tidak sesuai ketentuan akan kita tipiringkan, untuk ribuan botol minuman beralkohol tersebut akan dimusnahkan,  22 orang yang berhasil kita amankan akan diproses di Mako Satpol PP serta beberapa perempuan dibawah umur akan kita serahkan ke Dinas Sosial kota Padang, ungkap Al Amin.

"kepada pemilik tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin dihimbau agar segera mengurus izin nya,  karena jika tidak mengantongi izin kafe-kafe tersebut akan kita tutup", tegas Al Amin.
Previous Post Next Post