Prostitusi Online Terungkap Oleh Polda Kepri

Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap kejahatan prostitusi online dari aplikasi wechat. Hal itu disampaikan Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S Erlangga pada konferensi pers dimarkasnya.Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap jaringan prostitusi online di Batam, Kepri. Pihak kepolisian mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AA (32) terkait prostitusi "online", Jumat (15/2/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mulai resah dengan aktivitas prostitusi "online" di salah satu aplikasi chatting, yakni WeChat.

Dari sana Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri menelusuri hingga akhirnya menangkap AA. Berdasarkan hasil penyelidikan, akun WeChat yang diberi nama Ms Evve ini dikendalikan dari Karawang, Jawa Barat.

"Akunnya dikendalikan dari Karawang oleh pelaku AA," kata Erlangga saat konefrensi pers di Mapolda Kepri, Jumat kemarin.

Ada 65 perempuan yang ditawarkan di akun Wechat tersebut  dengan usia antara 20 hingga 26 tahun.

"Tersangka AA dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP," ujar Erlangga.

Modus operandi tersangka AA, bila ada pengguna wechat yang tertarik menggunakan jasa layanan seks dari perempuan tersebut dapat memesan kepada tersangka. Setelah layanan seks tersebut selesai dilakukan maka tersangka mendapatan komisi 20 %- 25% dari nilai transaksi, hasil komisi diambil sendiri juga dikirimkan melalui rekening milik tersangka.

Post a Comment

Previous Post Next Post