Pentingnya Fermentasi Kakao Guna Meningkatkan Pendapatan Petani

Lisa Asdriane, SP.MP 
(PMHP Madya Provinsi Sumatera Barat)

Kakao merupakan salah satu komoditi utama unggulan perkebunan dan berperan penting sebagai sumber devisa negara, sumber pendapatan petani, penciptaan lapangan kerja serta mendorong agribisnis dan agroindustri juga wilayah pengembangan.   Pada tahun 2008, luas tanaman kakao di Indonesia mencapai 1.425.216 ha dengan produksi sebesar 803.593 ton dan didominasi oleh perkebunan rakyat (93,09%) yang melibatkan petani secara langsung sebanyak  1.395.824 KK.

Ekspor kakao Indonesia pada tahun 2008 mencapai 515,5 ribu ton dengan nilai sekitar US$ 1,268 milyar, sedangkan tahun 2009 ekspor kakao mencapai 521,3 ribu ton dengan nilai US$ 1,381 milyar  menempatkan Indonesia sebagai penghasil devisa terbesar ketiga subsektor perkebunan setelah kelapa sawit dan karet.   Dengan produksi sebesar 803.593 ton, hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara produsen terbesar kedua dunia setelah Pantai Gading, diikuti Ghana pada urutan ketiga.  Permintaan kakao dunia akan terus meningkat dengan terbukanya  pasar  baru di China, Rusia, India, Jepang dan Timur Tengah.  Hal ini membuka peluang untuk pengembangan industri kakao menjadi produk jadi dan produk setengah jadi.   Karena keterbatasan negara produsen utama (Pantai Gading dan Ghana) untuk meningkatkan pasokan biji kakao.  

Agar dapat mewujudkan hal di atas maka perlu  teknologi budidaya yang memadai, peneliti dan tenaga ahli di bidang kakao,  peningkatan minat masyarakat untuk menanam kakao  dan tersedianya lahan untuk pengembangan tanaman kakao.  Kakao Indonesia memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki negara lain yaitu rasa fruity dengan  melting point yang tinggi sehingga  tidak mudah meleleh pada suhu setempat.   

Namun masalah kakao di Indonesia juga tidak bisa dianggap sepele seperti : sering terjadinya penurunan tingkat produktivitas  akibat sebagian besar tanaman tua/rusak, belum menggunakan bibit unggul, kurangnya perawatan tanaman, serangan hama penyakit endemis kronis, rendahnya tingkat diseminasi teknologi akibat minimnya tenaga penyuluh, luasnya cakupan wilayah, terbatasnya sarana dan prasarana pendukung, terbatasnya akses terhadap permodalan, belum maksimalnya kelembagaan petani, belum dilakukannya fermentasi kakao dan masih rendahnya pemanfaataan tekhnologi industri.

Sementara itu kebijakan pengembangan kakao yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah : 

a) peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman kakao berkelanjutan  melalui perbaikan mutu tanaman melalui penerapan IPTEK, peremajaan, rehabilitasi intensifikasi dan ekstensifikasi, menerapkan GAP, pengemdalian OPT terutama PBK dan VSD, penyediaan benih unggul bermutu serta dukungan perlindungan perkebunan dan penanganan gangguan usaha perkebunan; 

b) peningkatan mutu hasil seperti penerapan SNI secara wajib, perbaikan mutu fermentasi; 

c) pengembangan SDM seperti peningkatan kemampuan dan pengembangan kualitas petugas, peningkatan kemampuan dan kemandirian petani dan optimalisasi peran penyuluh/tenaga pendamping; 

d) pengembangan kelembagaan dan kemitraan usaha seperti fasilitasi penumbuhan dan penguatan kelembagaan kelembagaan petani, menumbuhkan kemitraan usaha petani/kelompok tani dengan eksportir/pedagang dan industri pengolah dan pendampingan advokasi pada petani /kelompok tani/koperasi tani dalam menghasilkan kakao dengan mutu yang dipersyaratkan untuk industri, 

e) investasi usaha perkebunan seperti bimbingan dan pemanfaatan dana perbankan serta memfasilitasi tersedianya sumber dana untuk pengembangan usaha.   
Dari semua permasalahan di atas yang paling penting adalah peningkatan kualitas biji kakao.  Salah satu cara peningkatan kualitas biji kakao itu adalah melalui fermentasi kakao.  Sesuai dengan Permentan No.67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao.  Maka kedepannya semua kakao yang beredar di Indonesia wajib di fermentasi.  Hal ini bisa diwujudkan melalui Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFPBK).  UFPBK adalah : unit usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih Poktan atau Gapoktan atau Pelaku Usaha sebagai tempat kegiatan penanganan, pemrosesan dan pemasaran biji kakao.  

Adapun ciri - ciri biji kakao yang telah di fermentasi adalah :  biji yang memperlihatkan 1/4 atau lebih permukaan irisan keping biji bewarna coklat, berongga dan bewarna khas kakao (seperti gambar di bawah ini).

Adapun persyaratan mutu biji kakao yang dimaksud oleh Permentan no.67/ Permentan/OT.140/5/ 2014 adalah :
a. Serangga hidup : Tidak ada
b. Kadar A : Maksimal 7,5 %
c. Biji berbau asap / hummy : Tdak ada
d. Kadar benda asing : Tidak ada
e. Kadar biji pecah : Maksimal  2 %
f. Kadar biji jamur : Maksimal  4 %
g. Kadar biji slaty : Maksimal 20 %
h. Kadar biji berserangga : Maksimal   2 %
j. Kadar kotoran (waste) : Maksimal   3 %
k. Kadar biji berkecambah : Maksimal   3 %

UFPBK yang terbentuk diharapkan bisa menghasilkan biji kakao sesuai dengan persyaratan mutu sebagaimana dimaksud.  Sehingga kedepannya kualitas biji kakao yang dihasilkan bisa bersaing dengan negara lain dan mempunyai harga jual tinggi.
Previous Post Next Post