N3 Limapuluh Kota - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi secara resmi membuka
kegiatan Diklat dan Ujian pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2019
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, di Ballroom Hotel
Sago Bungsu II, Lubuah Batingkok, Senin ( 25/2).
Kegiatan
ini bertujuan sebagai upaya pemerintah daerah dalam penangulangan
korupsi, mewujudkan Good Governance pada lingkup pemerintahan di
Kabupaten Limapuluh Kota, yang harus dilaksanakan secara efektif dan
efesien.
Menurut bupati,
Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) , Panitia Pengadaan Barang/jasa, pejabat teknis kegiatan
diharuskan memiliki kompetensi dan memahami tata kelola pengadaan
Barang/jasa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Untuk
itu, para pengelola pengadaan ini dibutuhkan orang dengan sertifikat
keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang merupakan tanda bukti
pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah,"ujarnya.
Dengan
meningkatnya, kemapuan dalam bidang pengadaan maka instansi dapat
melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat secara efektif dan
efesien, dengan tetap melaksanakan prinsip-prinsip persaingan yang
sehat, transparan, terbuka, akuntabel dan memperlukan baik segi fisik,
keuangan maupun manfaatnya.
"Secara
khusus saya menyambut baik diadakannya pembekalan ini, agar para
peserta memahami dan memiliki keahlian serta ketrampilan dalam
melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,"ungkapnya.
Tidak
bisa dipungkiri, selama ini sektor pengadaan barang/jasa selalu
dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi maupun
penyelewengan anggaran.
"Untuk
itu, jadikanlah Diklaat ini sebagai momentun dalam membangun komitmen
bersama mewujudkan pemerintah kabupaten Limpuluh Kota yang bersih dan
bebas dari KKN," pungkasnya.
Sebelumnya,
panitia penyelenggaran, kepala BKPSDM, Anetta Budi dalam laporannya
mengatakan, kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama antara
pemerintah Limapuluh Kota dengan Andalas Institut LPP sebagai lembaga
penguji.
Dikatakannya,
kegiatan ini sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 dan peraturan
terkait lainnya tentang pengadaan barang/jasa sebagai upaya memberikan
pemahaman dan keahlian ketrampilan pengguna anggaran.
Menurutnya,
kegiatan ini, diikuti 40 orang peserta yang terdiri dari 30 OPD di
Kabupaten itu, "Mudah-mudahan seluruh peserta, bisa mengikuti seluruh
rangkain kegiatan dengan baik, haralannya bisa lolos atas ujian yang
diberikan tim penguji,"ujarnya. (Rahmat Sitepu)
Post a Comment