Nilai Besaran Dan Yang Tidak Yang Tidak Menerima TPP

N3,Sarolangun ~ Maksud dan tujuan pemberian TPP bagi PNS antara lain,dalam rangka memotivasi PNS dan CPNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di l8ngkungan Pemda,sebagai panduan dalam menentukan besaran tambahan penghasilan PNS dan untuk memenuhi kehidupan yang layak dan meningkatkan kinerja PNS.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Sarolangun Waldy Bakri dalam paparannya di acara sosialisasi Perbup Sarolangun No 12 Tahun 2019 tentang Ketentuan TPP PNS,di ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun,Kamis (14/2/2019).

Menurutnya TPP untuk PNS diberikan dengan memperhatikan,penilaian aktivitas yang terdiri dari aktivitas Utama,tambahan,pribadi dan bawahan.Sedangkan nilai TPP dihitung berdasarkan besaran nilai Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Kelebihan Beban Kerja (KBK) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. TPP yang dibayarkan setiap bulan.

"Untuk mengukur disiplin kehadiran maka setiap PNS dan CPNS wajib melakukan absensi wajah melalui aplikasi online,"sebut Waldy Bakri.

Lebih lanjut ia menyebutkan,dalam Peraturan Bupati Sarolangun No 12 Tahun 2019 menyebutkan,TPP tidak diberikan kepada PNS yang ditempatkan di RSUD Sarolangun,Guru,PNS yang menjalani tugas belajar,masa persiapan pensiun,cuti besar,cuti persalinan,cuti alasan pribadi,cuti sakit enam bulan,pegawai dijatuhkan hukuman disiplin,pegawai yang diperbantukan diluar lingkungan Pemda,pegawai yang dikenakan tahanan sementara dan pegawai yang sedang menjalani hukuman.

"Besaran penerimaan TPP dibayarkan dengan perhitungan, pertama, TPP = Tukin+KBK yang kedua TPP diberikan berdasarkan hasil perkalian TPP dengan hasil persentase PSKB dikurangi dengan hasil persentase PTPP dan yang ketiga dengan rumusan TPP = TPP (%PSKB - %PTPP),"papar Waldi Bakri. (SRF)

Previous Post Next Post