MALL PELAYANAN PUBLIK KOTA PAYAKUMBUH - SEBUAH PERSPEKTIF

N3 Payakumbuh - Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pemerintah mulai dari pusat sampai daerah punya kewajiban menghadirkan pelayanan yang berkualitas, cepat, murah dan tidak berbelit-belit ditengah-tengah masyarakat.

Kita memahami bersama bahwa salah satu indikator Reformasi Birokrasi sesuai dengan PermenpanRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi adalah terciptanya pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk memenuhi amanat ini maka berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, diantaranya melengkapi instrumen pelayanan publik termasuk sarana prasarana. Salah satu yang sedang di pacu saat ini adalah berdirinya Mall Pelayanan Publik (MPP).

Mall Pelayanan Publik adalah generasi 3 dari unit yang melakukan pelayanan. Pertama dulu kita memakai istilah Pelayanan Satu Atap, setelah itu berganti kostum menjadi unit Pelayanan Satu Pintu dan terakhir adalah Mall Pelayanan Publik. Terkait dengan pendirian Mall Pelayanan Publik ini, Kota Payakumbuh telah menerima rekomendasi dari MenpanRB. Saat ini kita tinggal eksekusi dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Mall Pelayanan Publik sebenarnya bukanlah mengumpulkan pelayanan di satu tempat an sich, tetapi bagaimana menciptakan pelayanan yang cepat, berkualitas, nyaman,murah dan tidak berbelit-belit. Mall Pelayanan Publik juga merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung hadirnya para investor ke Kota Payakumbuh yang diawali dengan kemudahan pengurusan izin usaha dan izin-izin lainya.

Dengan mempermudah pengurusan izin ini kita berharap peluang usaha yang ada dipayakumbuh dapat dikelolah oleh para investor sehingga akan membuka lapangan kerja baru. Dengan adanya penyerapan tenaga kerja secara otomatis akan menurunkan angka pengangguran yang pada akhirnya akan berkorelasi terhadap pengurangan angka kemiskinan. Kita berharap kiranya Mall Pelayanan Publik punya andil besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dari koordinasi yang dilakukan oleh DPM-PTSP dengan dinas teknis daerah maupun Vertikal, berbagai pelayanan yang vital akan hadir dalam Mall Pelayanan Publik. Diantaranya pelayanan keimigrasian yang selama ini berada di Kabupaten Agam, BPJS ketenagakerjaan di Kota Bulittinggi, pelayanan Samsat, BPJS kesehatan, Bank-bank, Pajak, POS dan pelayanan lainya akan hadir di Mall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh.

Disamping itu lebih dari 100 jenis pelayanan yang dilaksanakan langsung oleh OPD daerah Payakumbuh akan lebih mempermudah masyarakat Kota Payakumbuh dalam mendapatkan pelayanan.

Sekali lagi pendirian Mall Pelayanan Publik ini adalah upaya untuk kemudahan berusaha. Kita turut berkonstribusi dalam meningkatkan index kemudahan berusaha ( Ease Of Doing business ) dimana index EODB Indonesia berada pada peringkat 72 Tahun 2018 diatas cina dan india. index cina di peringkat 78 dan india di peringkat 100 dunia.

Tidak muluk-muluk janji Pemko Payakumbuh, Bapak Walikota dan Wakil Walikota disetiap pertemuan mengingatkan para pimpinan OPD untuk dapat mendukung terbentuknya Mall Pelayanan Publik ini secepatnya. Kita berharap Mall Pelayanan Publik ini dapat diresmikan oleh RI I atau Menpan RB dalam waktu yang terlalu lama. amin

Penulis : Yon Refli
Jabatan : Kabag Organisasi Setdako Payakumbuh

(Rel/Rstp)
Previous Post Next Post