Industrialisasi Dibawah Mitos Kecantikan Ala Barat

Penulis : Siti Rima Sarinah, S.Pdi 
(Pemerhati Generasi)

Kecantikan perempuan saat ini di ibaratkan seperti oksigen yang harus mereka hirup tiap hari.  Kecantikan bagi perempuan adalah sebuah keharusan, karena kecantikan di definisikan sebagai perempuan yang bertubuh langsing, putih, bersih tanpa ada satu pun bercak – bercak di wajahnya. Oleh karena itu para perempuan berlomba – lomba mencari berbagai macam cara untuk tampil cantik. Dari perawatan di salon sampai mencari produk – produk kosmetik yang bisa memutihkan dengan cara instan.
Melihat peluang inilah sehingga pebisnis kosmetik semakin marak, dan faktanya produk – produk kosmetik yang bisa memutihkan kulit dan wajah dengan cepat, menjadi komsumsi bagi para perempuan yang paling laku di pasaran. Tanpa memperdulikan apakah kosmetik yang mereka gunakan berbahaya bagi tubuh atau tidak.
0Balikpapan termasuk wilayah yang menjadi sasaran peredaran kosmetik ilegal. Unit tipidter reskrim polres Balikpapan berhasil mengamankan 3 orang wanita yang terbukti mengedarkan kosmetik ilegal dari produk krim wajah hingga obat jerawat ( Tribun Kaltim.co kamis 17/ jan/ 2019 ). Selain itu polres Balikpapan juga membongkar praktik jual beli ragam kosmetik oplosan dengan modusnya adalah salon kecantikan yang pemiliknya 3 orang wanita yang masing – masing memiliki salon kecantikan. Kasus ini terbongkar setelah warga curiga dan mempertanyakan boleh tidaknya peredaran kosmetik hasil racikan sendiri ( Merdeka.com 19/ jan /2019).
Bentuk kepedulian pemerintah dengan adanya peredaran kosmetik ilegal di Balikpapan yang berbahaya jika di gunakan oleh masyarakat, maka pemerintah  bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar berbagai kegiatan salah satunya dengan memberikan edukasi kepada generasi milenial melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi ( KIE ) bertajuk “ Kampanye cerdas menggunakan kosmetik untuk generasi milenial”, di bota Balikpapan ( ini Balikpapan.com 18 jan 2019). Gubernur Isran Noor saat menerima kunjungan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik juga meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kaltim untuk mengawasi peredaran obat dan makanan secara ketat dengan program yang terkait dengan banyak sektor, baik pemerintah maupun non pemerintah. Untuk itu perlu adanya kerja sama, komunikasi, informasi dan edukasi yang baik (Balikpapan Pos 20 januari 2019). Dari hukum di Indonesia ada Undang – undang sebagai sanksi bagi pengusaha yang menjual kosmetik ilegal, seperti di pasal 196 dan 197 UU No 36  tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar. Dan pasal 62 UU No 8 tahun 1999 terhadap perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun ( Tribun jakarta,com 14/8/2018 ).
Upaya – upaya pemerintah ini apakah membuat jera para pelaku bisnis Kosmetik ilegal ? Tentu tidak,  karena bisnis kosmetik ilegal ini sangat menguntungkan dalam sistem kapitalis. Kapitalisme adalah sebuah paham yang memandang bahwa tujuan kehidupan adalah materi. Dunia berlomba-lomba memunculkan produk dan inovasi terbaru untuk memikat wanita agar memenuhi standar kecantikan.  Yang awalnya kecantikan di nilai dari inner beauty dan outer beauty, namun di dunia saat ini membuat stigma bahwa perempuan dengan fisik luar yang indah adalah segalanya.  Stigma inilah yang menjadikan perempuan menjadi sasaran utama produk kapitalis dan menjadi perempuan menjadi korban eksplorasi tubuh, perempuan diibaratkan sebagai komoditi yang bisa mendatangkan keuntungan yang besar. Perempuan masa kini memiliki persaingan semakin ketat dengan obsesi daya tarik fisik untuk menuju sukses. Lihatlah berapa banyak kontes – kontes kecantikan seperti Miss World, Miss Universe, Miss Indonesia dan masih banyak lagi ajang kecantikan lainnya. Kecantikan mereka ukur dengan standarisasi yang menjadi tolak ukur kecantikan di atas rata-rata. Dari ajang inilah sebagai bentuk ekspoitasi oleh kelompok kapitalis untuk menarik pemodal mengambil kesempatan dan meraup keuntungan sebesar- besarnya.
Dalam Islam perempuan adalah sosok yang harus di hargai, di lindungi dan di muliakan, dengan seperangkat aturan yang sempurna dari dzat yang menciptakan manusia, Allah SWT. Islam mendefinisikan kecantikan bukan sekedar cantik secara fisik dan rupa semata tetapi juga pada kecantikan akhlak wanita, hal ini telah di jelaskan oleh Allah SWT dalam QS An nur ayat 31. Di dalam surah tersebut ada perintah – perintah dari Allah SWT yang harus di lakukan oleh wanita muslimah yaitu, memerintah untuk beriman dimanapun dan kapan pun,  menundukkan pandangan,  menjaga kehormatan diri dan kewajiban menutup aurat. Inilah kecantikan yang hakiki bagi seorang perempuan yang selalu taat terhadap setiap perintah dan larangan dari Allah SWT, sebagai bentuk konsekuensi seorang muslim. Sehingga para wanita muslimah tidak tergelincir dalam lembah kehinaan dan kemaksiatan akibat mitos kecantikan yang di ciptakan oleh sistem kapitalis. Wallahu A’lam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post